Kasus dugaan penghinaan suku Sunda yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal sebagai Resbob, segera memasuki tahap persidangan. Namun, nasib dua rekan yang muncul dalam video kontroversial itu ternyata berbeda. Polisi memastikan keduanya tidak akan ikut diseret ke pengadilan sebagai tersangka, setidaknya untuk saat ini.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, bukti keterlibatan dua teman Resbob itu dinilai belum cukup untuk menjerat mereka. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, kata dia, tampaknya tidak berlaku untuk mereka berdua.
"Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu," ujar Hendra, Senin (19/1/2026).
Alih-alih menjadi tersangka, status keduanya tetap sebagai saksi.
"Iya, saksi," tegasnya.
Artikel Terkait
Kekayaan Energi Nusantara di Tengah Perang Perebutan Sumber Daya Global
Tim SAR Kejar Golden Time Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Medan Terjal Pangkep
Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Ditargetkan Sampai ke DPR Pekan Ini
137 Ton Sampah Berhasil Dipindahkan dari Muara Baru dalam Tiga Hari