Kasus dugaan penghinaan suku Sunda yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal sebagai Resbob, segera memasuki tahap persidangan. Namun, nasib dua rekan yang muncul dalam video kontroversial itu ternyata berbeda. Polisi memastikan keduanya tidak akan ikut diseret ke pengadilan sebagai tersangka, setidaknya untuk saat ini.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, bukti keterlibatan dua teman Resbob itu dinilai belum cukup untuk menjerat mereka. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, kata dia, tampaknya tidak berlaku untuk mereka berdua.
"Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu," ujar Hendra, Senin (19/1/2026).
Alih-alih menjadi tersangka, status keduanya tetap sebagai saksi.
"Iya, saksi," tegasnya.
Artikel Terkait
Gus Yahya: Indonesia Harus Manfaatkan Keanggotaan di Badan Perdamaian untuk Redakan Timur Tengah
Presiden Azerbaijan Tuduh Iran Lakukan Aksi Teror Usai Serangan Drone
Penerimaan Pajak Melonjak di Awal 2026, Ekonom Soroti Hasil Reformasi
Kim Jong Un Tinjau Uji Rudal Kapal Perang, Sebut Kemajuan Senjata Nuklir Angkatan Laut