Kasus dugaan penghinaan suku Sunda yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal sebagai Resbob, segera memasuki tahap persidangan. Namun, nasib dua rekan yang muncul dalam video kontroversial itu ternyata berbeda. Polisi memastikan keduanya tidak akan ikut diseret ke pengadilan sebagai tersangka, setidaknya untuk saat ini.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, bukti keterlibatan dua teman Resbob itu dinilai belum cukup untuk menjerat mereka. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, kata dia, tampaknya tidak berlaku untuk mereka berdua.
"Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu," ujar Hendra, Senin (19/1/2026).
Alih-alih menjadi tersangka, status keduanya tetap sebagai saksi.
"Iya, saksi," tegasnya.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, peran mereka justru akan memberatkan Resbob. "Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil," tambahnya.
Meski begitu, situasi ini masih bisa berubah. Hendra membenarkan bahwa untuk sekarang hanya Resbob yang akan menghadapi sidang. Namun, perkembangan di persidangan nanti bisa mengubah segalanya. Keterangan Resbob sendiri menjadi kunci.
"Sementara ini statusnya masih itu dulu," katanya.
Namun begitu, dia memberi catatan, "Tapi seandainya nanti Resbob menyampaikan bahwa mereka se-iya se-kata, kasus ini akan kami tindak lanjuti kembali. Terus dari sisi mereka (teman Resbob) masih membantah."
Jadi, meski meja hijau hanya menunggu Resbob, angin masih bisa berhembus ke arah lain. Semuanya tergantung pada apa yang akan terungkap di ruang sidang nanti.
Artikel Terkait
Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen, Respons Tekanan Rupiah Akibat Ketidakpastian Global
Satpol PP Karawang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Terkait Video Viral Pesta Diduga Sesama Jenis
Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter, BBM Bersubsidi Tak Berubah