Dua pria diamankan polisi usai diduga melakukan aksi tak senonoh di dalam bus Transjakarta. Kejadiannya di rute 1A, dan keduanya kini sudah berstatus tersangka. Inisial mereka HW dan FTR.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi hal itu.
Menurutnya, pasal yang menjerat adalah Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Dia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika melihat atau mengalami pelecehan seksual, khususnya di tempat umum seperti angkutan massal.
Ceritanya begini. Semua berawal pada Kamis (15/1) sore, sekitar pukul 18.20 WIB. Lokasinya di sekitar Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, seorang korban yang baru selesai beraktivitas sedang berdiri di dalam bus yang penuh.
Artikel Terkait
Pegawai Toko Rempah di Cisarua Tewaskan Majikan Pasutri Pakistan
Prabowo Pimpin Silaturahmi Langka, Hadirkan SBY dan Jokowi di Istana
Pembalap MotoGP Mir dan Marini Menyelami Budaya Bali di Sela Jadwal Balap
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,96% di Awal 2026, Kredit Investasi Melonjak 22,38%