Subsidi Upah Rp 200 Ribu untuk Buruh Jakarta Dapat Sinyal Hijau dari DPRD

- Jumat, 16 Januari 2026 | 07:30 WIB
Subsidi Upah Rp 200 Ribu untuk Buruh Jakarta Dapat Sinyal Hijau dari DPRD

Kalau UMP DKI Jakarta tak kunjung direvisi, ada usulan lain yang mencuat. Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, mendesak Pemprov DKI untuk memberikan subsidi upah. Nilainya sekitar Rp 200 ribu per pekerja. Gagasan ini langsung memantik perbincangan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, punya pandangan menarik. Menurutnya, usulan dari serikat pekerja itu cukup layak untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

"Prinsipnya, setiap aspirasi publik layak dipertimbangkan. DPRD mendorong Pemprov DKI untuk membuka ruang dialog lanjutan dengan serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan,"

Khoirudin menyampaikan hal itu kepada para wartawan pada Jumat (16/1/2026). Dia tampaknya ingin mencari jalan tengah yang bisa diterima semua pihak.

Di sisi lain, Khoirudin juga punya kekhawatiran tersendiri. Dia ingin ada titik temu yang ideal, sebuah solusi yang tak cuma melindungi kesejahteraan buruh, tapi juga mempertimbangkan kelangsungan usaha dan tentu saja, kemampuan APBD. Bisa jadi, terangnya, solusinya nggak cuma satu. Mungkin perlu kombinasi beberapa kebijakan agar lebih tepat sasaran dan dampaknya terasa.

Pihaknya memahami betul bahwa usulan ini muncul bukan tanpa alasan. Ada kekhawatiran riil di kalangan pekerja menghadapi biaya hidup di Jakarta yang terus melambung. Aspirasi ini, kata dia, memang patut didengar dan dihormati.

"Aspirasi ini patut kita dengarkan dan hormati. Namun tentu, setiap kebijakan subsidi harus dikaji secara menyeluruh, mulai dari kemampuan fiskal daerah, ketepatan sasaran, hingga keberlanjutan anggaran,"

Khoirudin menegaskan lagi. Tujuannya jelas: agar kebijakan yang lahir nanti benar-benar membantu pekerja, tanpa ujung-ujungnya mengganggu stabilitas keuangan daerah dan dunia usaha. Semuanya harus dihitung dengan cermat.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar