Hari ini, pengendara di Jakarta bisa bernapas lega. Aturan ganjil genap resmi ditiadakan sepanjang Jumat ini. Alasannya, seperti yang kita ketahui, hari ini bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa peniadaan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Karena hari ini libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin, Jumat (16/1/2026).
Dasar hukumnya merujuk pada beberapa aturan. Pertama, tentu saja Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang mengatur tentang hari libur. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi acuan.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Uang Haram Rp 53 Miliar ke Mantan Pejabat Pensiunan Kemnaker
Subsidi Upah Rp 200 Ribu untuk Buruh Jakarta Dapat Sinyal Hijau dari DPRD
AS Bekukan Visa Imigran dari 75 Negara, Thailand dan Kawasan Asia Tenggara Terimbas
16 Januari 2026: Dari Isra Mikraj hingga Dunia Buku, Satu Tanggal dengan Tiga Warna Berbeda