Hari ini, pengendara di Jakarta bisa bernapas lega. Aturan ganjil genap resmi ditiadakan sepanjang Jumat ini. Alasannya, seperti yang kita ketahui, hari ini bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa peniadaan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Karena hari ini libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin, Jumat (16/1/2026).
Dasar hukumnya merujuk pada beberapa aturan. Pertama, tentu saja Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang mengatur tentang hari libur. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi acuan.
Lebih rinci, Syafrin menyebutkan satu peraturan teknis. Ia mengutip Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
“Serta di Pasal 3 ayat (3) disebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelasnya.
Jadi, buat yang mau keluar, silakan. Aturan plat nomor tidak berlaku untuk sementara. Namun begitu, tetap hati-hati di jalan ya. Meski aturan ganjil genap libur, kemacetan di titik tertentu bisa saja masih terjadi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Nonaktif Tersangka Suap ke Pegawai BPK
Keterampilan Digital Aparatur Tertinggal, Digitalisasi Pelayanan Publik Terancam Lahirkan Ketimpangan Baru
Pria di Cibinong Curi Motor Gagal karena Mesin Tak Mau Menyala, Kabur dari Polsek Lalu Ditangkap di Apartemen
Tersangka Curanmor Kabur dari Mapolsek Cibinong, Diringkus di Jakarta Selatan