Hari ini, pengendara di Jakarta bisa bernapas lega. Aturan ganjil genap resmi ditiadakan sepanjang Jumat ini. Alasannya, seperti yang kita ketahui, hari ini bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa peniadaan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Karena hari ini libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin, Jumat (16/1/2026).
Dasar hukumnya merujuk pada beberapa aturan. Pertama, tentu saja Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang mengatur tentang hari libur. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi acuan.
Lebih rinci, Syafrin menyebutkan satu peraturan teknis. Ia mengutip Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
“Serta di Pasal 3 ayat (3) disebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelasnya.
Jadi, buat yang mau keluar, silakan. Aturan plat nomor tidak berlaku untuk sementara. Namun begitu, tetap hati-hati di jalan ya. Meski aturan ganjil genap libur, kemacetan di titik tertentu bisa saja masih terjadi.
Artikel Terkait
Tragedi Kebakaran di Tanjung Duren, Teralis Besi Hambat Evakuasi dan Tewaskan Satu Keluarga
Kebakaran di Tanjung Duren Tewaskan Satu Keluarga, Diduga Akibat Korsleting
PANDI Bergabung dengan Jaringan Global Trusted Notifier untuk Perkuat Keamanan Domain .id
Bamsoet: Wartawan Senior Jadi Penjernih Informasi di Tengah Polarisasi dan Hoaks