DPR RI akhirnya mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Bagi Hardjuno Wiwoho, ahli Hukum dan Pembangunan, momen ini terlalu penting untuk disia-siakan lagi. Ia melihat RUU ini bukan sekadar aturan baru, melainkan instrumen kunci untuk memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Selama ini, menurut Hardjuno, penegakan hukum sering berhenti di pintu penjara. Pelaku dihukum, tapi aset hasil kejahatannya sulit disita. Akibatnya, negara kerap merugi. Kerugian ekonomi dari tindak pidana korupsi berskala besar, misalnya, jarang bisa direbut kembali secara optimal.
"Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku," tegasnya.
"Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri," kata Hardjuno kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Keterlambatan pengesahan RUU ini selama bertahun-tahun, di mata Hardjuno, justru memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Mereka punya waktu leluasa untuk menyamarkan atau memindahkan aset haram, baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan itu, alih-alih berhati-hati, malah melemahkan posisi negara.
Karena itu, perampasan aset harus jadi bagian inti dari sistem hukum pidana. Bukan pelengkap. Tanpa mekanisme penyitaan yang efektif, hukuman penjara dinilainya tak akan pernah cukup menimbulkan efek jera.
"Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi," katanya.
Namun begitu, Hardjuno menekankan bahwa pembahasan RUU ini tak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ia mendukung mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, tapi dengan syarat ketat: pengaturan hukum acara yang jelas dan transparan.
Setiap proses, menurutnya, harus berada di bawah pengawasan pengadilan. Ruang untuk keberatan dan upaya hukum harus terbuka lebar. Tujuannya jelas: menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
"Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan," ujarnya.
Di sisi lain, pembahasan RUU ini juga akan menjadi ujian nyata bagi DPR. Sikap dan pilihan politik para anggota dewan akan dicermati publik. Ini menjadi indikator komitmen mereka memberantas korupsi.
"RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap," papar Hardjuno.
Dampaknya pun tak hanya domestik. Dengan regulasi yang kuat, posisi Indonesia dalam kerja sama internasional akan lebih kokoh, terutama dalam pelacakan dan pemulihan aset lintas negara.
Harapannya satu: pembahasan jangan berlarut atau melemah. Kejelasan sikap politik dan konsistensi dalam perundingan akan menentukan akhirnya. Apakah regulasi ini nanti benar-benar bisa melindungi uang rakyat, atau sekadar wacana lagi.
Artikel Terkait
Karnaval Paskah Semarakkan Semarang, Kibarkan Bendera Raksasa dan Semangat Kebersamaan
Pertamina Patra Niaga Raih Empat Penghargaan Indonesia WOW Brand 2026
Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Pengelolaan Kesehatan Terpadu
Kapolsek Cileungsi Menyamar Jadi Satpam dan Ustaz, 1.000 Butir Obat Keras Disita