Fakta-fakta yang mengalir dari persidangan ini makin menguatkan posisi Jurist Tan dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Menurut Kejaksaan Agung, perannya terlihat sangat dominan.
"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap, peranan dia tuh dominan sekali," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (14/1) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Anang menegaskan, pihaknya tak hanya mengejar pemidanaan. Penelusuran aset juga dilakukan secara paralel. Targetnya tak cuma aset Jurist Tan, tapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Asetnya kita telusuri. Tim penyidik Gedung Bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset," ucap Anang.
Ia juga menyindir. "Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan."
Di sisi lain, sidang yang menyeret nama-nama seperti Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam ini, terus mengungkap dinamika tak sehat di balik pengadaan. Kekuasaan seorang staf khusus yang bisa ikut campur urusan pengadaan barang, hingga gaya komunikasinya yang dianggap melampaui batas, menjadi gambaran suram yang perlahan terkuak.
Semua menunggu. Apakah 'Bu Menteri' yang buron ini akan muncul untuk menjawab semua tuduhan itu.
Artikel Terkait
119 Taruna Kemenimipas Turun Langsung Bantu Korban Banjir Aceh Timur
Malam Mencekam di Citayam, Aksi Tawuran Digagalkan Polisi
Maling Amplop Pernikahan di Bekasi Diringkus Saat Beraksi
Prabowo Gebrak BUMN: Sudah Rugi, Minta Tantiem Lagi, Nggak Tahu Malu!