KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi, Soroti Peran Ayah Bupati Nonaktif

- Selasa, 13 Januari 2026 | 20:25 WIB
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi, Soroti Peran Ayah Bupati Nonaktif

Pemeriksaan terhadap Iin Farihin, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PBB, akhirnya rampung digelar KPK. Ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi tempat penyidik menggali informasi dari politikus Partai Bulan Bintang itu. Fokusnya? Pengetahuan Iin soal peran tersangka HM Kunang, sang ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, dalam kasus suap yang sedang diusut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasinya kepada awak media pada Selasa (13/1/2026).

"Diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi," jelas Budi.

Tak hanya Iin, sejumlah saksi lain juga telah dimintai keterangan. Ada nama-nama seperti Sugiarto, Yayat Sudrajat yang akrab disapa Lippo, lalu Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Rahmat Gunasin atau Haji Boksu, serta Hadi Ramadhan Darsono. Inti pemeriksaan terhadap mereka berkisar pada berbagai pekerjaan yang berhasil mereka dapatkan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Budi menambahkan detail untuk satu saksi lainnya.

"Saksi DWA alias I, didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan tersangka HMK," imbuhnya.

Panggilan terhadap Iin Farihin ini bukanlah yang pertama. Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (12/1), giliran rekan sejawatnya di DPRD, Nyumarno, yang menghadap penyidik di lokasi yang sama. Menurut Budi, aliran dana mencurigakan yang diduga diterima Nyumarno menjadi titik berat pemeriksaan.

"Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud," tutur Budi Prasetyo.

Jadi, rangkaian pemeriksaan ini semakin menunjukkan geliat penyelidikan KPK. Mereka tampak menyisir dari berbagai sisi untuk mengungkap lebih dalam kasus suap yang melibatkan mantan bupati dan lingkaran kekuasaannya di Bekasi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar