Lima orang kini berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan mereka dalam kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langsung setelah penetapan, kelimanya ditahan.
Semuanya berawal dari sebuah laporan. PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunannya untuk tahun 2023 pada September 2025 lalu. Nah, dari situ tim pemeriksa di KPP Madya Jakarta Utara mulai mengendus sesuatu. Mereka menemukan indikasi kekurangan bayar yang angkanya ternyata tidak main-main.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan temuan itu dalam jumpa pers Minggu (11/1/2026).
"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujarnya.
Angka sebesar itu tentu jadi lampu merah. Pemeriksaan lanjutan pun digelar, yang kemudian diikuti proses sanggahan dari pihak perusahaan. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan delapan orang. Tapi dari jumlah itu, baru lima yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Siapa saja mereka? Untuk pihak penerima, ada Dwi Budi Iswahyu (DWB) yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Lalu Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di kantor yang sama. Serta Askob Bahtiar (ASB) dari tim Penilai.
Di sisi pemberi, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD), seorang konsultan pajak dari PT WP, dan Edy Yulianto (EY), staf perusahaan tersebut.
Artikel Terkait
Hujan Deras, Mobil Ringsek di KM 11 Tol Serpong Picu Macet Parah
Kaesang Pasang Target Gila-Gilaan: Jateng Harus Jadi Kandang Gajah PSI di 2029
Kecelakaan dan Truk Pecah Ban Pagi Ini, Jagorawi Macet Parah
Waspada Hujan Seharian, BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur dari Pagi hingga Dini Hari