Paket All In Rp 23 Miliar yang Gagal, Pimpinan KPP Jakut Jadi Tersangka Suap Pajak

- Senin, 12 Januari 2026 | 06:45 WIB
Paket All In Rp 23 Miliar yang Gagal, Pimpinan KPP Jakut Jadi Tersangka Suap Pajak

Lima orang kini berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan mereka dalam kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langsung setelah penetapan, kelimanya ditahan.

Semuanya berawal dari sebuah laporan. PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunannya untuk tahun 2023 pada September 2025 lalu. Nah, dari situ tim pemeriksa di KPP Madya Jakarta Utara mulai mengendus sesuatu. Mereka menemukan indikasi kekurangan bayar yang angkanya ternyata tidak main-main.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan temuan itu dalam jumpa pers Minggu (11/1/2026).

"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujarnya.

Angka sebesar itu tentu jadi lampu merah. Pemeriksaan lanjutan pun digelar, yang kemudian diikuti proses sanggahan dari pihak perusahaan. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan delapan orang. Tapi dari jumlah itu, baru lima yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Siapa saja mereka? Untuk pihak penerima, ada Dwi Budi Iswahyu (DWB) yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Lalu Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di kantor yang sama. Serta Askob Bahtiar (ASB) dari tim Penilai.

Di sisi pemberi, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD), seorang konsultan pajak dari PT WP, dan Edy Yulianto (EY), staf perusahaan tersebut.

Modus 'All In' dan Tawar-Menawar yang Runyam

Dugaan utamanya, Dwi Budi dan kawan-kawan menerima suap untuk mengempiskan nilai pajak hingga Rp 4 miliar. Ceritanya jadi menarik saat proses sanggahan berlangsung. Menurut Asep, tersangka Agus konon mengajukan penawaran "paket all in" kepada PT WP.

"Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar," jelas Asep. "Sampailah turun oleh saudara AGS ini, 'ya sudah Anda membayar all in sebesar 23 miliar'. 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan."

Tapi rupanya, pihak perusahaan merasa keberatan. Mereka mencoba menawar. Fee Rp 8 miliar yang diminta oknum pajak itu coba ditekan menjadi Rp 4 miliar saja.

"PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar, permintaan fee Rp 8 miliar ditawar juga," katanya menambahkan.

Nah, dari sinilah kasus ini akhirnya terbongkar. Tawar-menawar yang diduga tidak wajar itu menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK untuk bergerak.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini