Lantas bagaimana dengan koordinasi dengan pemda setempat? Untuk urusan ini, Benyamin menyebut komunikasi akan lebih banyak berjalan di level teknis. Rencananya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel yang akan berhubungan langsung dengan rekanannya di DLH Kabupaten Bogor.
Di sisi lain, penegasan juga datang dari Kadiskominfo Tangsel, TB Asep Nurdin. Pihaknya mengklarifikasi bahwa tidak ada kerja sama pembuangan sampah. Yang ada, kata dia, adalah kerja sama pengolahan sampah.
"Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak melakukan kerja sama pembuangan sampah. Yang direncanakan adalah kerja sama pengolahan sampah dengan perusahaan swasta yang berlokasi di kawasan Cileungsi,"
jelas Asep Nurdin.
Dia menambahkan, sistem dan teknologi yang digunakan bertujuan untuk meminimalkan residu. Tentunya, semua ini harus tetap mematuhi aturan lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku. Soal izin itu sendiri, koordinasi dengan Pemkab Bogor akan segera dilakukan. Tujuannya jelas: untuk transparansi dan memastikan tidak ada skema pembuangan terbuka yang justru menimbulkan masalah baru.
Artikel Terkait
Korlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni untuk Operasi Ketupat 2026
BKPM Pacu Investasi dengan Percepatan Perizinan, Target Rp13.000 Triliun dalam 5 Tahun
Inspirasi Rundown Buka Bersama untuk Kantor dan Sekolah di Bulan Ramadan
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Saat Hendak Sidang Skripsi