Tak cuma itu. Laporan ketiga (LP/A/23/VII/2025/SPKT) yang juga tertanggal 23 Juli 2025, mengungkap operasi situs 'Abadi Cash'. Nilai penyitaan di sini cukup besar, mencapai Rp 3,68 miliar yang diambil dari 30 rekening berbeda.
Himawan juga menambahkan, penyitaan tak hanya berupa uang tunai di rekening. "Kami juga menyita aset fisik. Di antaranya dua unit mobil dan satu unit rumah toko," lanjutnya.
Kolaborasi dengan PPATK ternyata jauh lebih luas. Himawan mengungkapkan, hingga saat ini Dittipidsiber telah menerima 51 Laporan Hasil Analisis dari lembaga tersebut.
"Dari 51 LHA itu, PPATK sudah menghentikan sementara transaksi di 5.961 rekening yang diduga kuat menampung dana judi online," imbuhnya. "Total saldo yang dibekukan saat penghentian itu nilainya luar biasa, mencapai Rp 255 miliar."
Atas kerja sama ini, Himawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Menurutnya, dukungan data dari PPATK adalah landasan krusial dalam proses penegakan hukum, khususnya untuk memberantas judi online yang kian marak.
"Ini buah dari sinergi antar kementerian dan lembaga. Harapannya, kolaborasi seperti ini bisa terus ditingkatkan untuk mendukung upaya pemberantasan judi online secara bersama-sama," pungkasnya.
Artikel Terkait
Lubang Raksasa Menganga di Sawah Limapuluh Kota, Ternyata Fenomena Sinkhole
Mata di Angkasa: Drone Polri Catat 18 Pelanggar di Cibubur
Pedagang Takoyaki di Kalideres Cabuli Anak 11 Tahun, Jemput Korban dari Rumah
Utang Rp 300 Ribu Berujung Tewas, Mantan Rekan Parkir Tusuk Korban dari Belakang