Tak cuma itu. Laporan ketiga (LP/A/23/VII/2025/SPKT) yang juga tertanggal 23 Juli 2025, mengungkap operasi situs 'Abadi Cash'. Nilai penyitaan di sini cukup besar, mencapai Rp 3,68 miliar yang diambil dari 30 rekening berbeda.
Himawan juga menambahkan, penyitaan tak hanya berupa uang tunai di rekening. "Kami juga menyita aset fisik. Di antaranya dua unit mobil dan satu unit rumah toko," lanjutnya.
Kolaborasi dengan PPATK ternyata jauh lebih luas. Himawan mengungkapkan, hingga saat ini Dittipidsiber telah menerima 51 Laporan Hasil Analisis dari lembaga tersebut.
"Dari 51 LHA itu, PPATK sudah menghentikan sementara transaksi di 5.961 rekening yang diduga kuat menampung dana judi online," imbuhnya. "Total saldo yang dibekukan saat penghentian itu nilainya luar biasa, mencapai Rp 255 miliar."
Atas kerja sama ini, Himawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Menurutnya, dukungan data dari PPATK adalah landasan krusial dalam proses penegakan hukum, khususnya untuk memberantas judi online yang kian marak.
"Ini buah dari sinergi antar kementerian dan lembaga. Harapannya, kolaborasi seperti ini bisa terus ditingkatkan untuk mendukung upaya pemberantasan judi online secara bersama-sama," pungkasnya.
Artikel Terkait
Tiket Mudik Lebaran Diskon 30% di Daop 9 Jember Hampir Habis
Anak Kandung Diduga Curi Motor Ayahnya di Tanggamus
Gubernur Papua Barat Daya Serahkan Tiga Puskesmas Keliling Air untuk Jangkau Daerah Kepulauan
Arab Saudi Naikkan Hadiah Kompetisi Hafalan Al-Quran Jadi Rp40 Miliar