Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai fantastis, Rp 37,6 miliar lebih, dari sebuah sindikat judi online. Penyitaan ini, menurut keterangan resmi, berawal dari laporan analisis transaksi keuangan yang digulirkan oleh PPATK.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1), Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memaparkan detailnya.
"Untuk penindakan judi online, kami secara prosedural mendapat dukungan data intelijen keuangan dari PPATK. Bentuknya laporan hasil analisis transaksi," jelas Himawan.
Dari laporan itulah, polisi kemudian membuka tiga laporan polisi (LP) untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini. Himawan menyebut total nilai yang berhasil diamankan mencapai Rp 37.650.717.250.
Kasus pertama menyasar sejumlah situs judol populer. LP dengan nomor A/562/IX/2022 ini menjaring situs-situs seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, hingga Kakek Slot dan Panda Slotter.
"Penanganannya dilakukan dalam tiga gelombang penyitaan," papar Himawan. "Tahap pertama dan kedua sudah dijalankan pada April dan Juli 2025. Nah, untuk tahap ketiga yang baru kami sampaikan ini, nilainya Rp 33,8 miliar lebih, berasal dari 142 rekening."
Selanjutnya, ada LP bernomor A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri. Laporan yang tercatat pada 23 Juli 2025 ini mengusut situs 'Kedai 69'. Dari kasus ini, penyidik menyita dana sebesar Rp 92,6 juta dari 15 rekening.
Artikel Terkait
Buruh Jakarta Geruduk Jalan, Tuntut UMP 2026 Naik Setara Karawang
Anak WNI di Yordania Hadapi Sidang Terkait Dugaan Dukungan Daring untuk ISIS
Truk Kontainer Serbu Cakung-Cilincing, Macet Mengular 6 Kilometer
Usai Operasi Lilin, Polisi Segera Siapkan Operasi Ketupat dengan Berbagai Inovasi