Di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, sejumlah petinggi penegak hukum berkumpul. Mereka membahas langkah konkret penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Rapat koordinasi itu tak hanya melibatkan jajaran Polda Metro Jaya, tapi juga Kejati dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten. Intinya, mereka ingin semua berjalan mulus.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, tampil memberikan penjelasan usai acara berlangsung. Ia menekankan soal posisi polisi sebagai penyidik utama dalam aturan baru tersebut.
"Tadi sudah disampaikan narasumber, semua penegak hukum itu setara. Jadi soal subordinasi dan pertanyaan lain tadi, sudah dijawab," ujar Iman kepada para wartawan yang menunggu, Rabu (7/1) lalu.
Menurutnya, rapat lebih banyak menyentuh hal-hal teknis. Tujuannya jelas: agar proses penegakan hukum nanti bisa lebih cepat dan transparan. Masyarakat pun, harapannya, bisa dengan mudah mengikuti perkembangannya.
Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM, hadir langsung. Begitu pula dengan guru besar hukum pidana UI, Topo Santoso. Kehadiran mereka memberi bobot pada diskusi yang berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, Iman menyebut akan dibentuk forum koordinasi khusus antara penyidik kepolisian dan kejaksaan. Itu baru langkah awal.
"Harapannya ke depan, kami akan membangun sistem komunikasi atau koordinasi yang menjangkau seluruh sistem peradilan pidana," jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sudah lebih dulu memberi penjelasan soal ini. Dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (5/1), ia menjawab mengapa Polri ditetapkan sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru.
"Banyak yang bertanya-tanya. Kenapa Polri yang disebut penyidik utama? Jaksa kan satu, penuntutnya. Pengadilan juga cuma satu, Mahkamah Agung. Lho, kok justru penyidik yang dipersoalkan?" kata Supratman.
Ia lalu mengingatkan bahwa tetap ada sejumlah tindak pidana yang nantinya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Nah, di sinilah koordinasi dengan penyidik Polri menjadi kunci.
"Semua ini kami lakukan untuk satu tujuan: membentuk sistem peradilan pidana kita agar lebih solid," tegasnya.
Artikel Terkait
Saksi Ungkap Alur Dana Pembelian Kebun Sawit dalam Kasus Nurhadi
Insantara Rilis 14 Nama Calon Kuat Pimpinan PBNU Jelang Muktamar ke-35
Konten Kreator Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penghinaan Suku Dayak
BRI Gelar Acara Khusus Sambut Imlek 2577, Apresiasi Nasabah Setia