Caranya gimana? Modus operandi mereka terbilang sistematis. Para tersangka mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menunjuk direksi. Nah, dari situ, mereka bisa membuka rekening bank atas nama perusahaan tersebut.
Rekening bank inilah yang menjadi jantung operasi. Rekening-rekening perusahaan fiktif itu didaftarkan sebagai "merchant" pada penyedia jasa pembayaran. Fungsinya jelas: untuk menampung semua transaksi dari pemain di 21 website judi yang mereka kelola.
Di sisi lain, penyidik tak hanya berhenti pada pengungkapan modus. Mereka langsung menelusuri aliran dana dan menyita aset. Hasilnya? Nilainya fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah.
"Totalnya, kami berhasil memblokir dan menyita dana senilai Rp 59,1 miliar lebih," ungkap Bayu dengan rinci.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan berinisial MMF, MR, QF, AL, dan WK. Saat ini mereka mendekam di rutan Bareskrim Polri, menunggu proses hukum berikutnya. Pengungkapan ini menunjukkan betapa kompleksnya dunia kejahatan siber, namun juga upaya aparat yang terus beradaptasi.
Artikel Terkait
Viral di Medsos, Pengendara Motor Dikeroyok Pak Ogah Usai Rekam Aksi di Pesing
Coretax DJP: Batas Aktivasi Akun Ternyata Tak Seseksat Isu yang Beredar
Jokowi Beri Maaf, Usul Pencabutan Status Tersangka ke Polda
Gunungan Sampah Pasar Kramat Jati Kembali Bikin Warga Sesak