Beredarnya sebuah surat yang diklaim sebagai keputusan rapat harian syuriah PBNU langsung dibantah keras oleh jajaran pengurus. Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dengan tegas menyatakan bahwa dokumen yang menyebut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat itu sama sekali bukan surat resmi organisasi.
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan mendalam, baik secara administratif maupun digital, surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu dinyatakan tidak sah. PBNU sendiri sudah mengeluarkan penjelasan resmi lewat surat bernomor 4786 yang terbit pada 26 November 2025.
Di sana dijelaskan bahwa dokumen yang ramai beredar itu tidak memenuhi aturan administrasi yang berlaku, khususnya Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.
"Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,"
ujar Amin Said, Rabu (26/11/2025).
Ia juga membeberkan bahwa sistem persuratan PBNU sekarang sudah dilengkapi dengan berbagai pengaman. Ada stempel digital Peruri yang dilengkapi QR Code di bagian kiri bawah, plus footer resmi yang menyatakan dokumen itu ditandatangani secara elektronik. Nah, dokumen yang beredar itu ternyata tidak punya fitur-fitur tersebut.
Belum lagi, ada watermark bertuliskan "DRAFT" yang jelas-jelas menandakan bahwa surat itu belum final. Makanya, tidak punya kekuatan administrasi apa-apa. Bahkan, ketika QR Code-nya dipindai, yang muncul justru status "TTD Belum Sah".
Kalau mau bukti lebih lanjut, coba saja cek nomor suratnya di laman verifikasi.nu.id/surat. Hasilnya? "Nomor Dokumen tidak terdaftar". Amin Said mempertegas, surat itu benar-benar tidak ada dalam basis data resmi PBNU.
Melihat situasi ini, Amin Said mengimbau seluruh jajaran dan warga NU di mana pun untuk tetap tenang. Jangan mudah percaya sebelum memastikan keaslian dokumen melalui saluran resmi.
"PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,"
tegasnya.
Pada akhirnya, kedisiplinan administrasi menjadi kunci. Hanya dokumen yang memenuhi semua ketentuan resmi yang bisa diakui sebagai keputusan sah PBNU. Tanpa itu, informasi yang beredar hanya akan menimbulkan kebingungan.
Artikel Terkait
Jukir Otak Pengeroyokan Satpam di Makassar Ditangkap, Anaknya Masih Diburu
Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Program Strategis, Fokus pada Hilirisasi dan Energi dari Sampah
Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Tewaskan Satu Keluarga di Grogol Petamburan
Mantan Penyidik KPK Sambut Baik Pembentukan Satgas Anti Penyelundupan