Koalisi Sipil Soroti Bahaya Perpres Peran TNI dalam Penanganan Terorisme

- Rabu, 07 Januari 2026 | 16:55 WIB
Koalisi Sipil Soroti Bahaya Perpres Peran TNI dalam Penanganan Terorisme

Isu draf Peraturan Presiden soal peran TNI dalam mengatasi terorisme belakangan ramai diperbincangkan. Tak tanggung-tanggung, sejumlah lembaga masyarakat sipil yang bergabung dalam sebuah koalisi justru menilai draf itu berbahaya. Menurut mereka, aturan yang sedang digodok ini bisa mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.

Koalisi ini diisi oleh nama-nama besar seperti Imparsial, YLBHI, hingga Amnesty International Indonesia. Mereka sepakat bahwa draf Perpres tersebut punya sejumlah masalah mendasar, baik dari segi proses pembuatannya maupun isinya.

Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, memberikan penjelasan terperinci.

"Secara formil, pasal yang menjadi dasar pelibatan TNI melalui Perpres ini sudah bermasalah. Ia bertentangan dengan ketetapan MPR yang mewajibkan perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang, bukan peraturan presiden," ujarnya pada Rabu (7/1/2026).

Dari sisi isi, masalahnya dinilai lebih pelik lagi. Kewenangan yang diberikan kepada TNI terlihat begitu luas dan kabur batasnya. Ini yang dikhawatirkan bakal membuka pintu penyalahgunaan wewenang.

"Koalisi menilai draf ini berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusannya yang tidak jelas itu bisa dipakai untuk kepentingan di luar pemberantasan terorisme," tutur Ardi.

Kekhawatiran lain yang cukup serius adalah soal pelabelan. Draf ini berisiko mendorong praktik stigmatisasi "teroris" terhadap kelompok masyarakat yang vokal dan kritis. Bayangkan, gerakan mahasiswa atau buruh yang menyuarakan pendapat bisa dengan mudah dicurigai. Ancaman bagi ruang sipil menjadi nyata.

Ardi juga menyoroti satu poin spesifik yang dianggap "karet".

"Perluasan peran TNI dalam draft ini terlihat eksesif. Fungsi penangkalan, misalnya, dirumuskan sangat longgar," katanya.

Ia lalu merinci, "Fungsi itu mencakup operasi intelijen, teritorial, informasi, bahkan 'operasi lainnya'. Istilah 'operasi lainnya' inilah yang berbahaya, karena tidak ada penjelasan memadai. Bisa diartikan macam-macam."

Sementara kritikan dari koalisi masyarakat sipil mengemuka, pihak TNI sendiri masih belum memberikan tanggapan. Upaya untuk meminta konfirmasi kepada Kapuspen TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar