Polsek Tambora akhirnya meringkus tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel listrik milik negara. Aksi mereka ini bikin rugi negara sampai ratusan juta rupiah. Bukan main.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan besarnya kerugian dalam konferensi pers Rabu (7/1/2026).
"Total kerugian BUMN ditaksir mencapai sekitar Rp 220 juta," ujarnya.
Ketiga tersangka itu berinisial EM (49), AP (46), dan N (41). Modus mereka? Membobol gardu listrik. Setidaknya delapan gardu jadi sasaran, dan kabel di dalamnya raib dicuri. Akibatnya, ratusan lebih warga ikut merasakan dampaknya. Listrik jadi masalah.
Kukuh menekankan, dampaknya jauh lebih luas dari sekadar angka kerugian.
"Tidak hanya kerugian materiil, tapi juga menyebabkan penurunan daya listrik hingga 60 persen, bahkan pemadaman total di beberapa wilayah. Bayangkan, satu gardu bisa melayani hingga 500 pelanggan," jelasnya.
Semua berawal dari laporan warga tentang pemadaman listrik pada Rabu (26/11/2025) silam, sekitar pukul satu siang. Lokasinya di Jalan Pengukiran 4, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Setelah diperiksa, petugas PLN kaget. Kabel sepanjang 30 meter di gardu itu hilang begitu saja. Perkiraan kerugian untuk satu lokasi ini saja mencapai Rp 28 juta.
Laporan pun masuk ke Polsek Tambora. Polisi lalu turun tangan. Penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan yang paling penting, mengulik rekaman CCTV di sekitar lokasi. Jejak pelaku mulai terlihat.
Usaha itu membuahkan hasil. Pada Selasa (30/12), ketiganya berhasil diamankan. Namun penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda. AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul setengah sebelas pagi. Sementara EM, sempat berusaha kabur sebelum akhirnya ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul dua belas siang.
Dari pengakuan mereka, aksi pencurian ternyata jauh lebih masif. Delapan gardu listrik mereka bobol dengan rincian kerugian yang mencengangkan: Jalan Pengukiran 4 (Rp 28 juta), Jalan Pademangan 2 Gang 8 (Rp 19 juta), Jalan Wijaya Kusuma dekat Bank Mandiri (Rp 38 juta), Jalan Kaliangke Pesing (Rp 19 juta), Jalan Kapuk Pulo (Rp 19 juta), Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu (Rp 38 juta), Jalan Pakin Raya (Rp 15 juta), dan terakhir Jalan Muara Karang (Rp 19 juta). Angkanya memang fantastis.
Untuk perbuatannya, ketiganya kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya? Tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait
Kemendikbud Dorong Lowongan Guru Pensiun Diisi CPNS, Bukan PPPK
Roma Hajar Cremonese 3-0, Melonjak ke Posisi Tiga Klasemen
LPDP Sayangkan Pernyataan Kontroversial Alumni Soal Kewarganegaraan Anak di Media Sosial
Harga Emas Batangan 8 Merek Terpopuler di Indonesia, Antam Tertinggi Rp3,3 Juta per Gram