Markas Besar Polri akhirnya angkat bicara soal penangkapan jurnalis berinisial R di Morowali. Kasus ini sempat ramai, terutama setelah video penangkapannya beredar luas di media sosial. Intinya, Polri menegaskan bahwa penahanan ini murni terkait dugaan tindak pidana pembakaran, bukan karena pekerjaannya sebagai wartawan.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, memberikan penjelasan resmi pada Rabu (7/1/2026). Menurutnya, penanganan kasus ini berdasar sepenuhnya pada laporan dan perkembangan penyidikan dari Polres Morowali. "Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis," kata Trunoyudo.
Ia menambahkan, "Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi."
Untuk menghindari kesalahpahaman, Polri telah mengambil beberapa langkah. Mereka telah berkomunikasi langsung dengan Dewan Pers, dalam hal ini Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Totok Suryanto. Tujuannya jelas: menyampaikan bahwa perkara R bukan perkara jurnalistik.
"Pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto... bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik," ucap Trunoyudo.
Tak hanya itu, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, juga telah diminta untuk membuat surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers. Langkah ini, terang Trunoyudo, dilakukan agar publik tidak salah paham dan untuk menegaskan komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers.
Artikel Terkait
Poros Riyadh-Abu Dhabi Retak di Medan Perang Yaman
Gencatan Senjata Gaza Retak Kembali, Dua Warga Tewas dalam Serangan Udara
Dari Tuduhan Narkoba ke Meja Perundingan: Trump dan Petro Rencanakan Pertemuan di Gedung Putih
Gus Ipul Siapkan Makan Bergizi Gratis untuk 100 Ribu Lansia dan Disabilitas