Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku. YY mengaku terbelit utang. Untuk menyelesaikan masalahnya itu, ia merencanakan aksi nekat: meminta tebusan sebesar Rp 10,5 juta kepada majikannya.
"Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan," ungkap Condro.
Tak cuma itu. Ternyata, sebelum membawa kabur si anak, YY juga sudah mengambil langkah lain. Ia mencuri sebuah gelang emas milik majikannya. Barang berharga itu lantas ia jual di sebuah toko emas di Cikupa dan ludes seharga Rp 450 ribu. Lumayan untuk menambah modal pelariannya, mungkin.
Saat ini, semua pihak sudah diamankan. Kabar baiknya, si anak balita telah kembali dalam pelukan orang tuanya dengan selamat.
"Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolres menutup penjelasannya.
Kasus ini pun berakhir. Sebuah rencana buruk yang gagal total, berkat kewaspadaan orang tua dan kecepatan polisi bertindak. YY kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di depan hukum.
Artikel Terkait
Prabowo dan Putin Bahas Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia di Kremlin
Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman Pingsan di Acara Purnabaktinya
Konektivitas Jalan Nasional dan Tol Terjaga Saat Mudik 2026, Kesenjangan di Kawasan Timur Jadi Tantangan
Kecelakaan Maut di Jalan Bomang, Satu Pengendara Motor Tewas