Daerah-daerah di Indonesia kini punya tugas baru dari pusat. Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap wilayah untuk segera membentuk dan memperkuat badan penanggulangan bencananya, atau yang kita kenal sebagai BPBD. Intinya, ini langkah antisipasi. Ancaman bencana itu nyata dan beragam, jadi lembaga yang menanganinya harus solid.
Aturan resminya sendiri sudah keluar. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025, yang ditetapkan akhir tahun lalu, menjadi pedoman utamanya. Menurut Safrizal Zakaria Ali, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, aturan ini dibuat bukan tanpa alasan.
"Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan," ujarnya.
Dia menekankan, dalam situasi darurat bencana, waktu adalah segalanya. Komando yang lambat atau tumpang-tindih bisa berakibat fatal.
Nah, ada beberapa perubahan krusial dalam aturan baru ini. Yang paling mencolok adalah soal posisi pimpinan. Kepala BPBD nanti akan ditetapkan sebagai kepala perangkat daerah secara penuh. Artinya, jabatan ini tidak lagi dirangkap secara otomatis oleh Sekretaris Daerah (Sekda). BPBD juga ditegaskan statusnya sebagai badan pelaksana urusan kebencanaan di daerah.
Di sisi lain, aturan ini juga mewajibkan pembentukan BPBD di semua provinsi dan kabupaten/kota. Tidak ada lagi yang boleh tidak punya. Namun begitu, penyesuaian unsur pengarahnya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah, jadi ada fleksibilitas.
Artikel Terkait
Ayah Kandung di Kubu Raya Diringkus Warga Usai Perkosa Anak 11 Tahun Berulang Kali
Doktif Tuntut Penyitaan Akun Medsos dr Richard Lee di Polda Metro
Washington Klaim Kendali Penuh atas Venezuela, Minyak Jadi Taruhan Utama
Pemeriksaan dr. Richard Lee Dihentikan Dini Hari, Kesehatan Tersangka Memburuk