Kemendagri Perkuat Komando BPBD, Pimpinan Tak Lagi Dirangkap Sekda

- Rabu, 07 Januari 2026 | 01:10 WIB
Kemendagri Perkuat Komando BPBD, Pimpinan Tak Lagi Dirangkap Sekda

Daerah-daerah di Indonesia kini punya tugas baru dari pusat. Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap wilayah untuk segera membentuk dan memperkuat badan penanggulangan bencananya, atau yang kita kenal sebagai BPBD. Intinya, ini langkah antisipasi. Ancaman bencana itu nyata dan beragam, jadi lembaga yang menanganinya harus solid.

Aturan resminya sendiri sudah keluar. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025, yang ditetapkan akhir tahun lalu, menjadi pedoman utamanya. Menurut Safrizal Zakaria Ali, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, aturan ini dibuat bukan tanpa alasan.

"Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan," ujarnya.

Dia menekankan, dalam situasi darurat bencana, waktu adalah segalanya. Komando yang lambat atau tumpang-tindih bisa berakibat fatal.

Nah, ada beberapa perubahan krusial dalam aturan baru ini. Yang paling mencolok adalah soal posisi pimpinan. Kepala BPBD nanti akan ditetapkan sebagai kepala perangkat daerah secara penuh. Artinya, jabatan ini tidak lagi dirangkap secara otomatis oleh Sekretaris Daerah (Sekda). BPBD juga ditegaskan statusnya sebagai badan pelaksana urusan kebencanaan di daerah.

Di sisi lain, aturan ini juga mewajibkan pembentukan BPBD di semua provinsi dan kabupaten/kota. Tidak ada lagi yang boleh tidak punya. Namun begitu, penyesuaian unsur pengarahnya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah, jadi ada fleksibilitas.

Menariknya, tipologi kelembagaan BPBD nanti akan beragam. Tidak seragam. Kementerian PANRB akan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, dan tentu saja, potensi risiko bencananya. Semakin rawan suatu daerah, kapasitas BPBD-nya diharapkan semakin kuat.

Selain itu, untuk urusan pascabencana, dibentuklah Tim Kelompok Kerja Koordinatif. Tujuannya sederhana: memperlancar koordinasi lintas sektor yang kerap jadi kendala saat pemulihan.

Bagi Safrizal, semua pengaturan ini bertujuan satu hal: menyelaraskan kapasitas BPBD dengan ancaman yang dihadapi.

"Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana," pungkasnya.

Jadi, bisa dibilang ini upaya sistematis. Dengan struktur yang lebih mandiri dan kapasitas yang disesuaikan, diharapkan respons terhadap bencana di tanah air bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Waktunya memang tidak bisa ditunda lagi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar