SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Terbit Setahun Lalu, Mengapa Baru Terungkap Sekarang?

- Selasa, 06 Januari 2026 | 22:10 WIB
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Terbit Setahun Lalu, Mengapa Baru Terungkap Sekarang?

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pengumuman KPK soal kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara. Yang menarik, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus itu ternyata sudah terbit setahun yang lalu, tepatnya pada Desember 2024. Lantas, kenapa baru diungkap sekarang?

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu. Menurutnya, pihak-pihak yang bersangkutan sebenarnya sudah mendapat pemberitahuan langsung begitu SP3 dikeluarkan.

"Yang pasti untuk penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya ya," kata Budi kepada awak media, Selasa (6/1/2026). "Karena itu juga menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka."

Pertanyaan tentang jeda waktu satu tahun itu sendiri tak dijawab secara detail. Budi hanya menegaskan bahwa alasan hukum di balik penerbitan SP3 sudah dijelaskan ke publik pekan lalu. Intinya, semua berjalan sesuai prosedur.

"Itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini," ujarnya. "Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan."

Nah, soal alasan penghentian penyelidikan, KPK punya penjelasan yang cukup teknis. Ternyata, semuanya mentok di penghitungan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara disebut mengalami kendala dalam melakukan perhitungan itu.

"Jadi kalau memang alat bukti tidak terpenuhi, ya salah satunya penghitungan kerugian keuangan negara yang enggak bisa dilakukan oleh BPK, maka unsur kerugian negaranya pun jadi tidak terpenuhi," jelas Budi. Proses hukum pun terpaksa berhenti di situ.

Kilas Balik Kasus yang Tersendat

Kasus ini sebenarnya sudah berumur panjang. Bermula pada 2017, KPK kala itu menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dia dituduh menyalahgunakan wewenang untuk mengeruk keuntungan pribadi dari perizinan tambang, yang ujung-ujungnya merugikan negara.

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," tegas Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam sebuah konferensi pers.

Lingkup kasusnya mencakup izin eksplorasi hingga operasi produksi, yang diduga terjadi antara 2007 dan 2009. Angka kerugian negara yang disebutkan waktu itu fantastis: minimal Rp 2,7 triliun, berasal dari penjualan nikel hasil proses perizinan yang dianggap melawan hukum.

Namun, setelah perjalanan panjang, penyelidikan ternyata tak bisa dilanjutkan. Kendala teknis penghitungan itu akhirnya mengunci berkas kasus ini dengan status SP3. Sebuah epilog yang bagi banyak orang mungkin mengecewakan, meski KPK bersikukuh itu adalah konsekuensi dari berjalannya proses hukum yang mereka junjung.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar