Sabu 150 Gram Digagalkan, Dua Pengedar Diciduk di Pulogadung

- Selasa, 06 Januari 2026 | 18:55 WIB
Sabu 150 Gram Digagalkan, Dua Pengedar Diciduk di Pulogadung

Operasi penangkapan berlangsung Senin malam lalu, tepatnya sekitar pukul delapan kurang sepuluh menit. Di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Barang buktinya cukup signifikan: sabu seberat hampir 150 gram.

Kompol Bagin Efrata, yang memimpin Unit 1 Subdit 3, menjelaskan kronologinya. Awalnya, polisi mendapat informasi soal peredaran gelap narkotika di wilayah itu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti.

"Pada hari Senin kami mengamankan dua orang pelaku berinisial B dan A di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 149,73 gram,"

kata Bagin, Selasa (6/1).

Timnya kemudian bergerak cepat. Mereka melakukan pemantauan di lokasi. Hasilnya, kedua tersangka itu berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Penggeledahan pun dilakukan.


Halaman:

Komentar