Sabu 150 Gram Digagalkan, Dua Pengedar Diciduk di Pulogadung

- Selasa, 06 Januari 2026 | 18:55 WIB
Sabu 150 Gram Digagalkan, Dua Pengedar Diciduk di Pulogadung

Operasi penangkapan berlangsung Senin malam lalu, tepatnya sekitar pukul delapan kurang sepuluh menit. Di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Barang buktinya cukup signifikan: sabu seberat hampir 150 gram.

Kompol Bagin Efrata, yang memimpin Unit 1 Subdit 3, menjelaskan kronologinya. Awalnya, polisi mendapat informasi soal peredaran gelap narkotika di wilayah itu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti.

"Pada hari Senin kami mengamankan dua orang pelaku berinisial B dan A di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 149,73 gram,"

kata Bagin, Selasa (6/1).

Timnya kemudian bergerak cepat. Mereka melakukan pemantauan di lokasi. Hasilnya, kedua tersangka itu berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Penggeledahan pun dilakukan.

Dan benar saja, dari penggeledahan itu ditemukan satu bungkusan plastik berisi sabu. Berat bruto totalnya 149,73 gram. Cukup besar untuk ukuran peredaran di tingkat jalanan.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti yang menyertainya sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Prosesnya berjalan lancar.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"

tutur Kompol Bagin menegaskan.

Penyidikan kini difokuskan untuk mengungkap jaringan di balik kedua tersangka tersebut. Dari mana asal barang haram itu dan untuk diedarkan ke mana saja.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar