Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Sutanto, seorang Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, duduk sebagai saksi. Yang jadi sorotan adalah kuasa luar biasa dari seorang mantan staf khusus, Jurist Tan.
Menurut Sutanto, pengaruh Jurist Tan yang dulu bekerja untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim begitu besar hingga menciptakan atmosfer ketakutan di antara para staf. Hal ini ia ungkapkan dalam persidangan yang menjerat tiga orang sebagai terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam.
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?" tanya jaksa, mencoba mengulik.
Sutanto tak mengelak. Jawabannya gamblang. Kuasa lebih yang diberikan Nadiem kepada Jurist Tan, katanya, sudah jadi rahasia umum di lingkungan kementerian. Semua orang tahu.
"Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu," ujar Sutanto dengan nada pasti.
Ia melanjutkan, "Karena semuanya memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih."
Tak berhenti di situ. Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang memperkuat kesaksian Sutanto. Isinya jelas: menggambarkan bagaimana para staf merasa takut menghadapi kuasa lebih yang dipegang Jurist Tan. Sebuah gambaran yang suram tentang dinamika internal di sebuah kementerian penting.
Artikel Terkait
Menlu RI Tegaskan Komitmen HAM dan Soroti Isu Palestina di Dewan HAM PBB
Ramadhan di Tenda Bencana: Solidaritas yang Tetap Hidup di Tengah Runtuhnya Rumah
Iran dan Rusia Sepakati Kesepakatan Senjata Rahasia Senilai Setengah Miliar Euro
Kemlu Pastikan 45 WNI di Jalisco Aman Meski Situasi Meksiko Mencekam