Saksi Ungkap Atmosfer Ketakutan di Kemendikbudristek Akibat Kuasa Luar Biasa Staf Khusus

- Selasa, 06 Januari 2026 | 12:40 WIB
Saksi Ungkap Atmosfer Ketakutan di Kemendikbudristek Akibat Kuasa Luar Biasa Staf Khusus

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Sutanto, seorang Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, duduk sebagai saksi. Yang jadi sorotan adalah kuasa luar biasa dari seorang mantan staf khusus, Jurist Tan.

Menurut Sutanto, pengaruh Jurist Tan yang dulu bekerja untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim begitu besar hingga menciptakan atmosfer ketakutan di antara para staf. Hal ini ia ungkapkan dalam persidangan yang menjerat tiga orang sebagai terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam.

"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?" tanya jaksa, mencoba mengulik.

Sutanto tak mengelak. Jawabannya gamblang. Kuasa lebih yang diberikan Nadiem kepada Jurist Tan, katanya, sudah jadi rahasia umum di lingkungan kementerian. Semua orang tahu.

"Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu," ujar Sutanto dengan nada pasti.

Ia melanjutkan, "Karena semuanya memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih."

Tak berhenti di situ. Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang memperkuat kesaksian Sutanto. Isinya jelas: menggambarkan bagaimana para staf merasa takut menghadapi kuasa lebih yang dipegang Jurist Tan. Sebuah gambaran yang suram tentang dinamika internal di sebuah kementerian penting.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar