“Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum,” katanya mantap.
Alasannya, jangka waktu koordinasi itu diatur secara ketat dalam KUHAP. Hubungan antara penyidik dan jaksa ini dirancang agar tak ada celah untuk mengulur-ulur waktu atau menggantungkan perkara.
Eddy lalu mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Mulyana. Intinya, polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri. Skema ini, bagi Eddy, memutus kemungkinan perkara mangkrak di tengah jalan.
“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada,” imbuhnya.
“Karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum itu tertuang secara detail dalam tujuh pasal. Jadi, polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum.”
Artikel Terkait
Dua Prajurit Atlet Langsung Naik Pangkat Usai Bawa Emas SEA Games
Sisa Kayu Banjir Lalu Kembali Hanyut di Sungai Wih Gile
Golkar Tegaskan Syarat: Pilkada Lewat DPRD Harus Libatkan Rakyat
Sampah Menumpuk di Balik Meja Wali Kota, Mahasiswa Geruduk Balai Kota Tangsel