Wamenkumham Bantah Isu Polisi Superpower di KUHAP Baru

- Selasa, 06 Januari 2026 | 07:50 WIB
Wamenkumham Bantah Isu Polisi Superpower di KUHAP Baru

Narasi-narasi liar soal KUHP dan KUHAP baru terus bergulir di media sosial. Pemerintah pun angkat bicara, berusaha meluruskan berbagai isu yang dinilai menyesatkan itu. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, dengan tegas membantahnya. Menurutnya, justru sebaliknya, KUHAP baru ini malah memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Memang, belakangan ramai dibicarakan bahwa aturan baru tersebut punya dampak negatif. Katanya, aturan yang lama justru lebih kuat. Eddy tak menampik ada kekhawatiran di masyarakat, salah satunya tentang kewenangan polisi yang dianggap terlalu luas dalam KUHAP baru.

“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol,” ujarnya.

“Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” tegas Eddy dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Di sisi lain, Eddy juga menjabarkan soal mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Inilah poin kuncinya. Dulu, dengan aturan lama, sering terjadi apa yang dia sebut sebagai ‘saling sandera perkara’. Kasus bisa bolak-balik, tak kunjung selesai, dan akhirnya membuat hukum jadi tak pasti.

“Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum,” katanya mantap.

Alasannya, jangka waktu koordinasi itu diatur secara ketat dalam KUHAP. Hubungan antara penyidik dan jaksa ini dirancang agar tak ada celah untuk mengulur-ulur waktu atau menggantungkan perkara.

Eddy lalu mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Mulyana. Intinya, polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri. Skema ini, bagi Eddy, memutus kemungkinan perkara mangkrak di tengah jalan.

“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada,” imbuhnya.

“Karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum itu tertuang secara detail dalam tujuh pasal. Jadi, polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum.”

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar