“Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum,” katanya mantap.
Alasannya, jangka waktu koordinasi itu diatur secara ketat dalam KUHAP. Hubungan antara penyidik dan jaksa ini dirancang agar tak ada celah untuk mengulur-ulur waktu atau menggantungkan perkara.
Eddy lalu mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Mulyana. Intinya, polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri. Skema ini, bagi Eddy, memutus kemungkinan perkara mangkrak di tengah jalan.
“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada,” imbuhnya.
“Karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum itu tertuang secara detail dalam tujuh pasal. Jadi, polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum.”
Artikel Terkait
Dewi Perssik Laporkan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Akun Palsu ke Polda Metro Jaya
Premanisme di Tanah Abang: Pedagang Bakso Jadi Sasaran, Polda Metro Jaya Janji Tindak Tegas
Prabowo: Dana Rp31,3 Triliun Hasil Penyelamatan Negara Dapat Perbaiki 34 Ribu Sekolah
Empat Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kembali Boleh Bermain di Belanda