Imbalannya? Tidak tanggung-tanggung.
"Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai 2015," sebut Mungki.
Uang sebesar itu tentu bukan hadiah cuma-cuma. KPK menduga kuat pemberian itu terkait langsung dengan kebijakan yang Chrisna buat sebuah kebijakan yang dianggap menyimpang dari tugas dan kewenangannya. Karena itulah, ia kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 KUHP sebagai penerima suap.
Ini belum akhir. KPK menyatakan penyelidikan masih terus bergulir. Mereka akan mendalami lebih jauh peran Chrisna dan tidak menutup kemungkinan mengembangkan kasus ke pihak-pihak lain.
"Karena baru hari ini dilakukan pemeriksaan. Tentu penyidik apabila memang ada indikasi terhadap pihak-pihak lain. Seperti tadi yang disebutkan di Riza Chalid dan lain-lain. Tentu ini akan dikembangkan ke arah sana," tutur Mungki, memberi sinyal bahwa badai mungkin belum reda.
Sementara untuk tiga tersangka pertama, Gunardi dan Frederick dijerat sebagai pemberi suap. Alvin, sama seperti Chrisna, diduga sebagai penerima. Mereka menghadapi pasal yang berbeda namun sama beratnya di bawah UU Tipikor.
Artikel Terkait
866 Pelajar di Bangka Belikat Terima Bantuan PIP, Melati: Pendidikan adalah Hak Dasar
Prabowo Berkelakar Soal Bonus Asian Games: Makin Naik, Makin Berat
Pemulihan Aceh Tamiang Capai 30%, Kantor Bappeda dan Dinkes Dinyatakan Clear
Dari Reruntuhan Banjir, Warga Aceh Utara Bangkit dengan Harta Karun Kayu