Kasus dosen yang meludahi kasir swalayan di Makassar akhirnya mendapat keputusan sanksi. LLDikti Wilayah IX, lembaga yang membawahi pendidikan tinggi di sana, memutuskan untuk menurunkan pangkat Amal Said, sang pelaku.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman. Menurutnya, sanksi ini sudah resmi dikeluarkan.
Lukman menjelaskan, tindakan Amal Said tergolong pelanggaran etik sedang bagi seorang ASN. Karena itulah, hukumannya adalah degradasi pangkat dari golongan IVc ke IVb.
Artikel Terkait
Manado Kerahkan 1.216 Personel Amankan Perayaan Paskah Nasional 2026
Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta, Cek Jadwal dan Syaratnya
PM Spanyol Kecam Netanyahu, Tuduh Rendahkan Nyawa dan Hukum Internasional
Anggota PAN Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, Harga Minyak Dunia Turun