Kasus dosen yang meludahi kasir swalayan di Makassar akhirnya mendapat keputusan sanksi. LLDikti Wilayah IX, lembaga yang membawahi pendidikan tinggi di sana, memutuskan untuk menurunkan pangkat Amal Said, sang pelaku.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman. Menurutnya, sanksi ini sudah resmi dikeluarkan.
Lukman menjelaskan, tindakan Amal Said tergolong pelanggaran etik sedang bagi seorang ASN. Karena itulah, hukumannya adalah degradasi pangkat dari golongan IVc ke IVb.
Artikel Terkait
Trump Kembali Panaskan Greenland, Opsi Militer Dikaji Serius
KPAI Soroti 70 Anak Korban Paparan Ideologi Kekerasan di Komunitas True Crime
Ayah Kandung di Kubu Raya Diringkus Warga Usai Perkosa Anak 11 Tahun Berulang Kali
Doktif Tuntut Penyitaan Akun Medsos dr Richard Lee di Polda Metro