Kasus dosen yang meludahi kasir swalayan di Makassar akhirnya mendapat keputusan sanksi. LLDikti Wilayah IX, lembaga yang membawahi pendidikan tinggi di sana, memutuskan untuk menurunkan pangkat Amal Said, sang pelaku.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman. Menurutnya, sanksi ini sudah resmi dikeluarkan.
"Sudah ada hasil keputusan yang kami keluarkan. Sanksi yang kita berikan berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,"
Lukman menjelaskan, tindakan Amal Said tergolong pelanggaran etik sedang bagi seorang ASN. Karena itulah, hukumannya adalah degradasi pangkat dari golongan IVc ke IVb.
"Sanksi etik sebagai pegawai ASN itu termasuk pelanggaran sedang, karena itu sanksi yang kita berikan adalah penurunan pangkat setingkat di bawahnya. Dari golongan 4c ke 4b,"
Lalu, sekarang di mana posisi Amal Said? Saat ini, ia ditempatkan sebagai staf di kantor LLDikti Wilayah IX, tepatnya di Jalan Bung, Tamalanrea. Nasibnya di dunia akademik pun berubah drastis. Ia sudah tak lagi mengajar di Universitas Islam Makassar (UIM) setelah dipecat sebagai dosen pembantu.
Meski begitu, pintu untuk kembali mengajar belum sepenuhnya tertutup. Andi Lukman menyebut, Amal Said masih punya peluang asal ada kampus yang mau menerimanya.
"Ini cari-cari perguruan tinggi yang mau terima. Sementara berkantor di kantor dulu. Berkantor dulu sebagai staf sambil menunggu kampus yang mau menerimanya,"
Jadi, untuk sementara waktu, ia akan menjalani tugasnya sebagai staf sambil menanti kesempatan kedua di dunia perkuliahan. Sebuah hukuman yang, bagi banyak orang, mungkin terasa tepat untuk sebuah aksi tak terpuji yang sempat viral itu.
Artikel Terkait
Rudal Balistik Rusia Serang Kyiv, Polandia Kerahkan Jet Tempur
Pemerintah Buka Suara Soal Impor Jagung AS Khusus untuk Industri Makanan dan Minuman
Polisi Selidiki Kematian Santri Sukabumi Diduga Akibat Kekerasan dan Penyakit Kronis
Ronaldo Berpuasa Dua Hari di Ramadan, Mantan Rekan Ungkap Sikap Hormatnya