Kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon terus bergulir. Kini, pelaku berinisial HA (31) menghadapi tuntutan pasal berlapis. Ancaman hukumannya berat: bisa seumur hidup.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Dian Setyawan, polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru. Tak cuma itu. Mereka juga mengajukan UU Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C.
"Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,"
kata Dian, Senin (5/1/2026).
Artikel Terkait
Diamnya Putin di Tengah Guncangan Kekuasaan di Venezuela
Tragedi di Semera: Truk Penuh Migran Terbalik, 22 Tewas
Trump Puji Operasi Penangkapan Maduro: Brilian dan Tanpa Korban AS
Ponsel yang Ditinggal Ngecas, Rumah di Depok Ludes Terbakar