Kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon terus bergulir. Kini, pelaku berinisial HA (31) menghadapi tuntutan pasal berlapis. Ancaman hukumannya berat: bisa seumur hidup.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Dian Setyawan, polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru. Tak cuma itu. Mereka juga mengajukan UU Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C.
"Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,"
kata Dian, Senin (5/1/2026).
Di sisi lain, polisi menegaskan motif di balik kejadian mengerikan ini. Mereka menyebutnya sebagai tindak pidana murni. Bukan main-main, pembunuhan itu didahului aksi pencurian dengan pemberatan.
"Ini tindak pidana murni, tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan,"
tutur Dian lagi.
Dari penjelasan itu, polisi secara tegas menepis segala kemungkinan keterlibatan keluarga. Fokus mereka sepenuhnya pada pelaku. Nuansa kasus ini memang gelap, dan jalan panjang masih menanti di persidangan nanti.
Artikel Terkait
MPR Apresiasi Langkah Diplomasi Indonesia di Dewan Perdamaian untuk Palestina
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Siswa Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob
Anggota Brimob Didesak Diadili Usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Penganiayaan Siswa Tual oleh Oknum Brimob