"Darah di pisau itu sesuai dengan profil darah anak A yang berumur 9 tahun," tegasnya.
Menurut Irfan, timnya langsung bergerak cepat setelah kejadian. Mereka turun ke lokasi untuk mengumpulkan segala bukti yang ada, termasuk sampel darah dari korban di tempat kejadian perkara.
"Kami datang ke TKP pada 21 Desember 2025. Saat itu juga, kami ambil sampel pembanding darah korban dan juga darah orang tuanya," jelasnya.
Nah, sampel-sampel inilah yang kemudian jadi pembanding. Setelah melalui pemeriksaan, kesimpulannya jelas: darah yang menempel di pisau sang tersangka ternyata sama persis dengan darah korban.
"Perbandingannya dilakukan antara sampel dari TKP milik korban dengan bercak darah di pisau pelaku. Hasilnya cocok," pungkas Irfan.
Artikel Terkait
Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat