Eddy Hiariej Bantah Isu Polisi Superpower, Klaim KUHAP Baru Beri Kepastian Hukum

- Senin, 05 Januari 2026 | 11:15 WIB
Eddy Hiariej Bantah Isu Polisi Superpower, Klaim KUHAP Baru Beri Kepastian Hukum

Di tengah berbagai pertanyaan publik, pemerintah kembali menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru hadir untuk memberikan kepastian. Intinya, aturan ini dirancang agar tak ada lagi kasus yang mangkrak atau digantung begitu saja. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej.

Dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Eddy menjawab satu per satu kekhawatiran yang beredar. Isu tentang kewenangan polisi yang disebut-sebut terlalu besar pun tak luput dari perhatiannya.

"Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol," ujarnya.

Lalu dia menambahkan dengan nada tegas, "Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya justru sangat ketat."

Menurut Eddy, jantung dari perubahan ini terletak pada mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dulu, dengan aturan lama, ruang untuk 'saling sandera' antar lembaga itu nyata. Akibatnya, sebuah perkara bisa bolak-balik tanpa ujung, membuat status hukumnya jadi tidak pasti dan berlarut-larut.

"Kalau sekarang sudah tidak bisa. No way," tegas Eddy.

Dia menjelaskan, kepastian hukum itu kini dijamin karena jangka waktu setiap proses diatur secara ketat dalam KUHAP. Hubungan antara polisi dan jaksa tidak lagi longgar, melainkan terikat dalam sebuah sistem yang saling mengawasi.

Eddy lalu mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Mulyana, yang menggambarkan alur kerjanya dengan sederhana: polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri. Skema ini, kata Eddy, memutus kemungkinan kasus terbengkalai.

"Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah," imbuhnya untuk menekankan.

"Karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum itu tertuang secara detail dalam tujuh pasal. Polisi dikontrol ketat oleh penuntut umum."

Aturan detail yang dimaksud itu tercantum dalam Bagian Ketujuh UU KUHAP, tepatnya dari Pasal 58 hingga Pasal 63. Di sana dijelaskan bahwa koordinasi antara kedua pihak harus berjalan setara. Prinsipnya saling melengkapi dan saling mendukung, bukan saling menunggu atau melempar tanggung jawab.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar