Di tengah berbagai pertanyaan publik, pemerintah kembali menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru hadir untuk memberikan kepastian. Intinya, aturan ini dirancang agar tak ada lagi kasus yang mangkrak atau digantung begitu saja. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej.
Dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Eddy menjawab satu per satu kekhawatiran yang beredar. Isu tentang kewenangan polisi yang disebut-sebut terlalu besar pun tak luput dari perhatiannya.
"Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol," ujarnya.
Lalu dia menambahkan dengan nada tegas, "Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya justru sangat ketat."
Menurut Eddy, jantung dari perubahan ini terletak pada mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dulu, dengan aturan lama, ruang untuk 'saling sandera' antar lembaga itu nyata. Akibatnya, sebuah perkara bisa bolak-balik tanpa ujung, membuat status hukumnya jadi tidak pasti dan berlarut-larut.
"Kalau sekarang sudah tidak bisa. No way," tegas Eddy.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jepang Barat, Kereta Cepat Berhenti Sementara
Jenazah Pelatih Valencia dan Putrinya Dikremasi di Bali, Abu Akan Dibawa Pulang ke Spanyol
Bibit Siklon 91S di Samudra Hindia Picu Gelombang Tinggi, Nelayan dan Pelayaran Diimbau Waspada
Pajak 2025 Melandai? Bukan Pelemahan, Tapi Sinyal Penyesuaian Ekonomi