Jalannya Persidangan yang Tersendat
Sebenarnya, sidang ini sudah seharusnya digelar lebih awal. Tepatnya pada Senin, 16 Desember 2025 lalu. Tapi, ya, Nadiem saat itu masih terbaring usai operasi. Sidang pun terpaksa ditunda.
Namun begitu, jaksa tak sepenuhnya menghentikan proses. Dakwaan sempat dibacakan untuk tiga terdakwa lain: Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan konsultan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam kesempatan itu, jaksa menyebut angka kerugian negara yang fantastis: Rp 2,1 triliun.
Lalu, sidang untuk Nadiem dijadwalkan ulang pada Selasa, 23 Desember. Lagi-lagi, harapan untuk segera dimulai pupus. Kondisi fisik mantan menteri itu dinilai belum cukup pulih. Penundaan kedua pun terjadi.
Kini, semua mata tertuju ke ruang sidang. Apakah akhirnya dakwaan untuk Nadiem bisa dibacakan? Atau ada hal lain lagi yang akan terjadi?
Artikel Terkait
Polisi dan Istri Menyamar, Gagalkan Aborsi di Klinik Puncak
Gus Imron Tuding Islah di Tubuh PBNU Hanya Wacana Belaka
Wamen Dalam Negeri Sambangi Sekolah Rakyat, Serukan Semangat Belajar untuk Masa Depan Bangsa
Polisi dan Warga Megamendung Gelar Doa Bersama untuk Jaga Keamanan