Hakim Agam Syarief Baharudin, terdakwa dalam kasus suap yang terkait dengan vonis bebas dalam perkara minyak goreng, memohon vonis ringan dalam sidang pleidoinya. Permohonan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan Agam menggunakan perumpamaan "sapu kotor" sebagai bentuk otokritik.
Dalam pledoinya, Agam Syarief Baharudin mengibaratkan dirinya seperti sapu yang kotor namun dapat membersihkan. "Saya beberapa bulan yang lalu adalah sapu yang kotor, tapi saya bisa membersihkan. Di luar sana masih banyak sapu yang kotor," ujarnya. Ia berharap sapu-sapu kotor lainnya dapat membersihkan diri atau diganti dengan yang bersih.
Kuasa hukum Agam menekankan bahwa kliennya telah bersikap jujur dengan mengakui penerimaan suap senilai Rp 6,2 miliar dalam perkara korupsi minyak goreng. Kejujuran ini dinilai sangat membantu proses pemeriksaan. Selain itu, disebutkan bahwa Agam telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya dan menyesali perbuatannya.
Pihak pembela juga menyatakan bahwa Agam bukanlah otak dari pelaku suap dalam kasus migor ini. Perannya digambarkan sebagai penerima yang pasif, tanpa meminta untuk ditunjuk sebagai hakim atau mengenal pemberi suap. Ekonomi keluarganya yang lumpuh karena ia merupakan tulang punggung juga menjadi pertimbangan untuk memohon keringanan.
Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar kepada Agam. Kuasa hukumnya berharap majelis hakim memberikan putusan yang berkeadilan dan seringan-ringannya bagi terdakwa.
Artikel Terkait
Operasi BNN dan Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Priok, Hadapi Perlawanan Senjata Panah dan Kembang Api
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Cak Imin Pastikan Proses Internal PKB
Daftar 15 Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Termasuk ASN
BNN dan Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Jakarta Utara, 18 Tersangka Ditangkap