Seorang pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami dugaan pemerkosaan yang mengerikan. Pelakunya adalah majikannya sendiri. Yang lebih parah, aksi keji itu justru direkam oleh sang istri pelaku.
Menurut keterangan dari pendamping korban, Alita Karen, kejadian ini berlangsung di rumah pelaku di kawasan Barombong. Rentang waktunya antara tanggal 1 hingga 2 Januari 2026. Korban tak hanya diperkosa, tapi juga sempat disekap oleh istri majikannya.
"Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,"
ungkap Alita kepada awak media. Pernyataan itu disampaikan Sabtu dini hari (3/1/2026) lalu, saat ia mendampingi korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar.
Alita, yang juga Sekretaris YPMP Sulsel, membeberkan kronologi yang lebih detail. Korban disekap dan mengalami pemerkosaan sebanyak dua kali di dalam kamar pelaku. Setiap kali, ada rekaman yang dibuat.
"Dua kali itu, pada saat yang pertama itu handphone masih disembunyikan dalam lemari, tapi dalam kondisi merekam. Kemudian yang kedua itu, istri pelaku langsung merekam. Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,"
jelasnya.
Di sisi lain, respons dari pemerintah kota mulai bergulir. Kepala Dinas PPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah turun tangan mendampingi korban. Saat ini, proses assessment masih berjalan untuk memahami kondisi dan kebutuhan korban secara mendalam.
"Iya baru datang melapor di UPTD PPA, sementara assesment,"
kata Ita.
Artikel Terkait
Polda Riau Pasang Papan Green Policing di Sepuluh Titik Strategis Pekanbaru
Menteri PUPR Tegaskan Jaminan Keamanan dan Hukum untuk 141 Ribu Rumah Subsidi Meikarta
Bancassurance Kuasai 41,5% Pangsa Pasar Asuransi Jiwa hingga Kuartal III 2025
Sahroni Desak Polisi Percepat Penetapan Tersangka Kasus Anak Tewas di Sukabumi