"TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah," jelasnya.
Menurut Mu’ti, untuk jenjang SD dan SMP, TKA akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional. Pendekatan penilaiannya tentu disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Lebih lanjut, ia menyebut TKA punya tiga fungsi: sebagai potret capaian (assessment of learning), dasar perbaikan metode mengajar (assessment for learning), dan bagian dari sistem penilaian menyeluruh (assessment as learning).
Meski bukan penentu kelulusan, hasil TKA ini nantinya bisa jadi salah satu bahan pertimbangan untuk seleksi masuk perguruan tinggi lewat jalur prestasi.
Di sisi lain, Kepala BSKAP, Toni Toharudin, punya penekanan berbeda. Baginya, TKA dirancang sebagai alat diagnosis nasional yang lebih adil dan berkelanjutan untuk membaca kemampuan siswa.
"Data TKA menjadi titik awal untuk perbaikan, bukan titik akhir. Hasilnya akan digunakan untuk memperkuat pembelajaran mendalam, penyempurnaan kurikulum, serta peningkatan kualitas proses belajar-mengajar," kata Toni.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses akan berbasis komputer. "Tentu dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur di daerah. Mekanisme penyesuaian sudah disiapkan untuk mengantisipasi kendala teknis di lapangan," tutupnya.
Artikel Terkait
Banding Ditolak, Leicester City Tetap Terancam Degradasi Usai Potongan Poin
Kejati DKI Geledah Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Dana APBN
Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Selatan Ditangkap Setelah Setahun Buron
TNI AU Gelar Upacara Peringatan 80 Tahun di Lanud Sultan Hasanuddin