Dari Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendesak pemerintah daerah se-Papua untuk mempercepat kerja. Targetnya jelas: menyelesaikan Raperda APBD dan Rencana Anggaran Program Dana Otsus untuk tahun 2026. Permintaan itu disampaikan lewat keterangan tertulis pada Jumat lalu.
Menurut Ribka, percepatan ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini soal menjaga ritme pembangunan agar tidak tersendat, memastikan anggaran bisa dimanfaatkan optimal sejak Januari, dan tentu saja, menegakkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
Lalu, bagaimana kondisi di lapangan? Per 24 Desember lalu, progresnya ternyata beragam sekali. Papua Barat Daya tampil sebagai yang paling siap. Raperda APBD mereka sudah disepakati DPRD setempat sejak November dan selesai dievaluasi Kemendagri pertengahan Desember. Saat ini, tinggal penyesuaian akhir, termasuk penyempurnaan RAP Otsus.
“Khusus penyesuaian Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat Daya sudah dilakukan evaluasi dan perbaikan,” kata Ribka.
Provinsi ini bahkan disebut-sebut sebagai yang pertama berhasil memfinalkan RAP untuk semua jenis dana.
Di wilayah pegunungan, ceritanya agak berbeda. Papua Pegunungan sudah menyepakati Raperda APBD-nya dan mengirimkannya ke pusat. Dokumennya kini dalam tahap penyesuaian usai evaluasi. Namun, untuk RAP Otsus, prosesnya masih berjalan. Tantangannya nyata: sekitar separuh kabupaten di sana belum menyelesaikan KUA-PPAS, jadi penyusunan RAP pun belum bisa dimulai.
Sementara itu, Papua Selatan menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Raperda APBD mereka disepakati awal Desember dan kini sedang dievaluasi. RAP Otsusnya masih dalam perbaikan di tingkat pemda, menunggu dikirim balik ke pusat. Mayoritas kabupaten di sini sudah memulai proses RAP, meski Kabupaten Mappi masih butuh dorongan ekstra.
Provinsi Papua sendiri tak jauh beda. Raperda APBD sudah disepakati dan sedang dievaluasi di Kemendagri. RAP Otsus masih disusun. Kabar baiknya, mayoritas pemda di provinsi ini sudah memproses RAP. Kota Jayapura bahkan disebut sudah memfinalkan RAP seluruh jenis dana, siap melangkah ke tahap penetapan APBD.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk percepatan evaluasi Raperda APBD,” tegas Ribka.
Komitmen itu dibutuhkan. Sebab, Papua Tengah baru menyepakati Raperda APBD-nya pada 23 Desember, dan rencananya baru akan dikirim untuk evaluasi pada 29 Desember. Yang lebih mengkhawatirkan, RAP Otsus mereka bahkan belum mulai disusun. Sebagian kabupaten di wilayah ini juga masih berkutat dengan penyelesaian KUA-PPAS.
Namun begitu, keterlambatan paling signifikan justru terjadi di Papua Barat. Hingga saat ini, Raperda APBD 2026 mereka belum juga disepakati dengan DPRD. Jadwalnya baru dipatok awal Januari 2026. Menyikapi hal ini, Kemendagri sudah menyiapkan surat teguran. Mereka juga meminta Pemda setempat menyiapkan Pergub tentang pengeluaran mendahului Perda APBD.
“Peraturan Gubernur mengenai Pengeluaran mendahului Perda APBD sebagai dasar pengeluaran wajib dan mengikat selama Perda tentang APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan,” tandasnya.
Kondisi RAP Otsus di Papua Barat juga memprihatinkan. Prosesnya belum dimulai. Dari semua kabupaten di sana, hanya Teluk Wondama yang sudah memulai penyusunan RAP. Itu pun, perkembangannya mandek sejak pertengahan Desember. Sebagian besar daerah lain masih sibuk dengan KUA-PPAS.
Melihat peta ini, Ribka menekankan sekali lagi pentingnya koordinasi yang lebih kuat antara pusat dan daerah. Tujuannya agar evaluasi dan penyempurnaan dokumen anggaran bisa lebih cepat. Ia mengingatkan, semua proses ini harus tuntas paling lambat 31 Desember 2025. Hanya dengan begitu, pelayanan publik dan program prioritas pembangunan untuk masyarakat Papua bisa berjalan mulus di awal tahun anggaran nanti.
Artikel Terkait
Satgas Cartenz 2026 Amankan Senjata Rakitan di Rumah Kosong Yahukimo
Manchester United Hadapi Ujian Mental di London Stadium Lawan West Ham
Mentan: Kolaborasi dengan Polri Kunci Ketahanan Pangan Nasional
IHSG Menguat 1,24% ke 8.131, Analis Soroti Peluang dan Kewaspadaan