Wamendagri Desak Daerah Papua Percepat Raperda APBD 2026, Papua Barat Tertinggal Jauh

- Jumat, 26 Desember 2025 | 20:06 WIB
Wamendagri Desak Daerah Papua Percepat Raperda APBD 2026, Papua Barat Tertinggal Jauh

Dari Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendesak pemerintah daerah se-Papua untuk mempercepat kerja. Targetnya jelas: menyelesaikan Raperda APBD dan Rencana Anggaran Program Dana Otsus untuk tahun 2026. Permintaan itu disampaikan lewat keterangan tertulis pada Jumat lalu.

Menurut Ribka, percepatan ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini soal menjaga ritme pembangunan agar tidak tersendat, memastikan anggaran bisa dimanfaatkan optimal sejak Januari, dan tentu saja, menegakkan tata kelola keuangan daerah yang baik.

Lalu, bagaimana kondisi di lapangan? Per 24 Desember lalu, progresnya ternyata beragam sekali. Papua Barat Daya tampil sebagai yang paling siap. Raperda APBD mereka sudah disepakati DPRD setempat sejak November dan selesai dievaluasi Kemendagri pertengahan Desember. Saat ini, tinggal penyesuaian akhir, termasuk penyempurnaan RAP Otsus.

“Khusus penyesuaian Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat Daya sudah dilakukan evaluasi dan perbaikan,” kata Ribka.

Provinsi ini bahkan disebut-sebut sebagai yang pertama berhasil memfinalkan RAP untuk semua jenis dana.

Di wilayah pegunungan, ceritanya agak berbeda. Papua Pegunungan sudah menyepakati Raperda APBD-nya dan mengirimkannya ke pusat. Dokumennya kini dalam tahap penyesuaian usai evaluasi. Namun, untuk RAP Otsus, prosesnya masih berjalan. Tantangannya nyata: sekitar separuh kabupaten di sana belum menyelesaikan KUA-PPAS, jadi penyusunan RAP pun belum bisa dimulai.

Sementara itu, Papua Selatan menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Raperda APBD mereka disepakati awal Desember dan kini sedang dievaluasi. RAP Otsusnya masih dalam perbaikan di tingkat pemda, menunggu dikirim balik ke pusat. Mayoritas kabupaten di sini sudah memulai proses RAP, meski Kabupaten Mappi masih butuh dorongan ekstra.


Halaman:

Komentar