Wanita Emas Ajukan PK Kedua untuk Kasus Korupsi Waskita Beton

- Jumat, 02 Januari 2026 | 16:20 WIB
Wanita Emas Ajukan PK Kedua untuk Kasus Korupsi Waskita Beton

Sidang pertama untuk mengkaji ulang permohonan ini rencananya digelar Rabu depan, tanggal 7 Januari. Majelis hakim yang akan memimpin sidang diketuai oleh Sunoto.

Ini bukan upaya hukum pertama yang ditempuh Hasnaeni. Sebelumnya, di Agustus 2024, ia sudah pernah mengajukan PK. Sayangnya, upaya itu gagal. Mahkamah Agung, lewat putusan bernomor 346 PK/Pid.Sus/2025, menolaknya mentah-mentah. Putusan lama pun dinyatakan tetap berlaku.

Vonismya sendiri cukup berat. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 3 September 2023, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu. Tak cuma itu, ia juga wajib membayar denda setengah miliar rupiah, dengan ancaman kurungan pengganti dua bulan. Lebih runyam lagi, ia harus mengembalikan uang pengganti yang nilainya mencapai Rp 17,5 miliar lebih jika tak bisa, kurungan tambahan dua tahun menunggu. Semua ini bermula dari perannya dalam kasus penyelewengan dana di Waskita Beton Precast itu.


Halaman:

Komentar