Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua diajukan oleh Hasnaeni Moein, yang lebih dikenal dengan julukan "Wanita Emas". Kasus yang hendak dibuka kembali ini terkait dugaan korupsi dana di PT Waskita Beton Precast Tbk, yang terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020. Permohonannya sendiri sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar awal bulan lalu.
Keterangan resmi datang dari juru bicara pengadilan, Andi Saputra. Ia membenarkan bahwa berkas permohonan tersebut telah diterima.
"Benar, bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025," jelas Andi, Jumat lalu.
Sidang pertama untuk mengkaji ulang permohonan ini rencananya digelar Rabu depan, tanggal 7 Januari. Majelis hakim yang akan memimpin sidang diketuai oleh Sunoto.
Ini bukan upaya hukum pertama yang ditempuh Hasnaeni. Sebelumnya, di Agustus 2024, ia sudah pernah mengajukan PK. Sayangnya, upaya itu gagal. Mahkamah Agung, lewat putusan bernomor 346 PK/Pid.Sus/2025, menolaknya mentah-mentah. Putusan lama pun dinyatakan tetap berlaku.
Vonismya sendiri cukup berat. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 3 September 2023, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu. Tak cuma itu, ia juga wajib membayar denda setengah miliar rupiah, dengan ancaman kurungan pengganti dua bulan. Lebih runyam lagi, ia harus mengembalikan uang pengganti yang nilainya mencapai Rp 17,5 miliar lebih jika tak bisa, kurungan tambahan dua tahun menunggu. Semua ini bermula dari perannya dalam kasus penyelewengan dana di Waskita Beton Precast itu.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Enam Desa di Bima Akibat Hujan Dua Hari Berturut-turut
Warga Bener Meriah Tewas Diduga Diinjak Gajah Sumatra di Kebun Jagung
Formasi Desak Relaksasi Regulasi dan Penindakan Rokok Ilegal untuk Dongkrak Penerimaan Negara
Gerindra Sumut Bagikan 1.000 Takjil dan Nasi Kotak Gratis Setiap Hari Ramadan