Uang Satu Juta Dolar Menggantung di Sidang Suap Minyak Goreng

- Jumat, 02 Januari 2026 | 15:15 WIB
Uang Satu Juta Dolar Menggantung di Sidang Suap Minyak Goreng

Kasus suap minyak goreng ini makin berbelit. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat lalu, terungkap kabar mengejutkan: mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, disebut-sebut menerima satu juta dolar AS. Yang buka suara adalah Wahyu Gunawan, mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, yang jadi saksi.

Menurut Wahyu, cerita soal uang itu berawal dari obrolan. Dia bilang, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, yang pertama kali menyinggungnya. “Pak Arif cerita, katanya beredar kabar Pak Ketua Rudi dapat 1 juta dolar,” ujar Wahyu di persidangan.

“Lalu Pak Ariyanto salah satu terdakwa langsung bilang, ‘Waduh, saya nggak tahu, Pak, soal itu’.”

Tapi Arif rupanya belum selesai. Dia lalu membandingkan. “Cobalah perhatikan kami,” kata Arif, seperti disampaikan Wahyu. “Pak Rudi aja nggak ngapa-ngapain dapat 1 juta. Masa kita setengahnya juga nggak?” Kurang lebih begitu pengakuan Wahyu di depan hakim.

Setelah percakapan itu, Wahyu mengaku dapat tugas. Ariyanto memintanya menyerahkan sebuah goodie bag berisi amplop cokelat kepada Arif. Soal isinya? Wahyu mengaku tak tahu. Dia tidak membuka amplop itu.

“Saya tidak lihat, tidak buka. Saya cuma berasumsi,” jelasnya. “Karena malam itu kan kata Pak Arif, Pak Rudi dapat 1 juta, lalu dia bilang ‘setengahnya aja masak kami nggak dapat’. Ya, saya berasumsi, mungkin itu setengahnya. Tapi faktanya, saya nggak lihat isinya.”

Narasi soal satu juta dolar ini ternyata bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, Rudi Suparmono sendiri sudah bicara. Saat menjadi saksi di sidang yang sama pada Rabu, 10 September 2025, Rudi mengaku pernah ditawari uang sebanyak itu.

Penawarannya, kata Rudi, datang dari seseorang bernama Agusrin Maryono. “Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar,” Rudi memberi keterangan.

Jaksa penuntut terus mendalaminya. “Apa permintaannya, Pak?” tanya jaksa.

“Bantuan tadi,” jawab Rudi singkat.

Bantuan untuk apa? Rudi mengaku Agusrin tidak spesifik. Cuma bilang berkaitan dengan perkara CPO atau minyak goreng. “Dia bilang mohon dibantu saja,” ujarnya. Rudi mengaku tak bertanya lebih detail. “Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya. Saya hanya mendengar saja.”

Jaksa tampak tak puas. “1 juta USD kan cukup besar, Pak,” sergah jaksa.

“Betul, cukup besar,” akui Rudi. “Dan saat itu saya tidak komentar apa pun.”

Sidang ini sendiri menjerat banyak pihak. Untuk sidang Wahyu, yang jadi terdakwa adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei dari kelompok korporasi seperti Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Sementara di sidang lain, yang duduk di kursi terdakwa justru para penegak hukum: hakim Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Semuanya berpusat pada satu kasus: dugaan suap untuk vonis lepas dalam perkara minyak goreng. Ceritanya makin ruwet, dan uang satu juta dolar itu jadi pusatnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar