"Sopir truk pengangkut harus berasal dari masyarakat Kota Serang, khususnya warga kampung-kampung yang terdampak di wilayah Taktakan," tegas Wahyu.
Kebijakan ini jelas bukan tanpa alasan. Di sisi lain, kondisi di Tangsel sendiri memang sudah masuk level kritis. Pemerintah setempat telah resmi menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menyebut status darurat itu berlaku hingga 5 Januari mendatang. Dasarnya adalah Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025.
"Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025," ujarnya dalam keterangan pers akhir pekan lalu.
Dan ini mungkin belum berakhir. Asep menambahkan, status itu sangat mungkin diperpanjang. Semuanya tergantung evaluasi di lapangan. "Apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan," jelasnya.
Jadi, kerja sama dengan Serang ini seperti napas udara segar di tengah kepungan krisis. Tapi, apakah ini solusi jangka panjang atau sekadar pelarian sementara? Waktu yang akan menjawabnya.
Artikel Terkait
Uang Satu Juta Dolar Menggantung di Sidang Suap Minyak Goreng
Cak Imin Buka Suara: Kembalikan Pilkada ke DPRD, Biaya Langsung Dinilai Selangit
Imlek 2577 Jatuh pada 17 Februari 2026, Siap-Siap Nikmati Long Weekend
Green Policing di Riau: Kapolda Herry Tanam Harapan untuk Generasi Mendatang