"Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
kata Alfian melalui unggahan di Instagramnya, Kamis lalu.
Pasalnya berlapis. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, disandingkan dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Tak cuma itu, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juga diterapkan terkait kepemilikan senjata tajam yang mereka bawa.
Pisau itu sendiri sudah disita polisi sebagai barang bukti. Saat diperiksa, keduanya berkilah bahwa senjata tajam itu cuma untuk 'bela diri'. Alasan yang langsung dibantah oleh Alfian.
"Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?"
tanyanya saat menginterogasi para preman tersebut.
Artikel Terkait
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas
Banyuwangi Catat Inflasi Terendah di Maret 2026 Meski Ada Tekanan Ramadan
WFH Aparatur Pemerintah: Disiplin dan Digitalisasi Kunci Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi