"Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
kata Alfian melalui unggahan di Instagramnya, Kamis lalu.
Pasalnya berlapis. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, disandingkan dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Tak cuma itu, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juga diterapkan terkait kepemilikan senjata tajam yang mereka bawa.
Pisau itu sendiri sudah disita polisi sebagai barang bukti. Saat diperiksa, keduanya berkilah bahwa senjata tajam itu cuma untuk 'bela diri'. Alasan yang langsung dibantah oleh Alfian.
"Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?"
tanyanya saat menginterogasi para preman tersebut.
Artikel Terkait
Bentrok Warga Ricuhkan Kolong Flyover Manggarai
Libur Sekolah Jakarta Berakhir 3 Januari, Ini Jadwal Lengkap Libur 2026
Tito Desak Keuchik Aceh Percepat Data Kerusakan Rumah untuk Cairkan Bantuan
Drone Serang Kafe di Kherson, 24 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Mematikan