Dua preman yang mengklaim diri sebagai 'penguasa wilayah' akhirnya diamankan polisi. Aksi mereka? Memalak dan menganiaya sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Banjir Kanal Timur, Duren Sawit. Kejadian ini memicu kemarahan warga setempat.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan komitmennya. Penangkapan ini, katanya, adalah bukti nyata kehadiran Polri untuk melindungi masyarakat. "Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dan kekerasan semacam ini," tegas Budi.
"Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,"
ujarnya, Kamis (1/1/2026).
Di sisi lain, Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Layanan darurat 110, menurutnya, siap merespons cepat setiap laporan yang masuk. "Segera hubungi 110 kalau menemukan tindak pidana. Kami siaga penuh, 24 jam," imbuhnya.
Ancaman Hukum Mengintai: Bisa 10 Tahun Penjara
Kedua pelaku kini menghadapi proses hukum yang serius. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa mereka terancam hukuman berat. Bisa sampai 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas
Banyuwangi Catat Inflasi Terendah di Maret 2026 Meski Ada Tekanan Ramadan
WFH Aparatur Pemerintah: Disiplin dan Digitalisasi Kunci Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi