Dua preman yang mengklaim diri sebagai 'penguasa wilayah' akhirnya diamankan polisi. Aksi mereka? Memalak dan menganiaya sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Banjir Kanal Timur, Duren Sawit. Kejadian ini memicu kemarahan warga setempat.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan komitmennya. Penangkapan ini, katanya, adalah bukti nyata kehadiran Polri untuk melindungi masyarakat. "Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dan kekerasan semacam ini," tegas Budi.
"Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,"
ujarnya, Kamis (1/1/2026).
Di sisi lain, Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Layanan darurat 110, menurutnya, siap merespons cepat setiap laporan yang masuk. "Segera hubungi 110 kalau menemukan tindak pidana. Kami siaga penuh, 24 jam," imbuhnya.
Ancaman Hukum Mengintai: Bisa 10 Tahun Penjara
Kedua pelaku kini menghadapi proses hukum yang serius. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa mereka terancam hukuman berat. Bisa sampai 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Bentrok Warga Ricuhkan Kolong Flyover Manggarai
Libur Sekolah Jakarta Berakhir 3 Januari, Ini Jadwal Lengkap Libur 2026
Tito Desak Keuchik Aceh Percepat Data Kerusakan Rumah untuk Cairkan Bantuan
Drone Serang Kafe di Kherson, 24 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Mematikan