Dua preman yang mengklaim diri sebagai 'penguasa wilayah' akhirnya diamankan polisi. Aksi mereka? Memalak dan menganiaya sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Banjir Kanal Timur, Duren Sawit. Kejadian ini memicu kemarahan warga setempat.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan komitmennya. Penangkapan ini, katanya, adalah bukti nyata kehadiran Polri untuk melindungi masyarakat. "Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dan kekerasan semacam ini," tegas Budi.
"Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,"
ujarnya, Kamis (1/1/2026).
Di sisi lain, Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Layanan darurat 110, menurutnya, siap merespons cepat setiap laporan yang masuk. "Segera hubungi 110 kalau menemukan tindak pidana. Kami siaga penuh, 24 jam," imbuhnya.
Ancaman Hukum Mengintai: Bisa 10 Tahun Penjara
Kedua pelaku kini menghadapi proses hukum yang serius. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa mereka terancam hukuman berat. Bisa sampai 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
PMI asal Jembrana Ditangkap di Florida Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Bunuh Diri Martim Fernandes Bawa Nottingham Forest Imbangi Porto di Liga Europa
Trump Tegaskan Pasukan AS Tak Akan Ditarik dari Iran Sebelum Kesepakatan Dipatuhi
Wamen Transmigrasi Resmikan Pembangunan Tanggul dan Rehab Sekolah di Gorontalo Utara