Wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD kembali mencuat. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, angkat bicara. Ia menyebut usulan itu punya pijakan konstitusi yang cukup kuat, lho.
Rifqinizamy merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pasal itu menyebut gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Nah, menurutnya, pemilihan melalui DPRD itu adalah bentuk nyata dari demokrasi tidak langsung. Jadi, dari sudut pandang konstitusi, ia menilai mekanisme ini sah-sah saja.
Ada alasan lain. Rifqinizamy menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah ini tidak masuk dalam rezim Pemilu yang diatur Pasal 22E UUD 1945. Itu ranahnya berbeda.
Dengan dasar itu, ia berpendapat debat soal konstitusionalitas usulan ini sebenarnya tak perlu terjadi. Wacana yang ramai diperbincangkan itu, baginya, sudah punya dasar hukum yang jelas.
Artikel Terkait
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat
Jepang Siapkan Pelepasan Cadangan Minyak Nasional pada Mei 2026