Wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD kembali mencuat. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, angkat bicara. Ia menyebut usulan itu punya pijakan konstitusi yang cukup kuat, lho.
Rifqinizamy merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pasal itu menyebut gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Nah, menurutnya, pemilihan melalui DPRD itu adalah bentuk nyata dari demokrasi tidak langsung. Jadi, dari sudut pandang konstitusi, ia menilai mekanisme ini sah-sah saja.
Ada alasan lain. Rifqinizamy menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah ini tidak masuk dalam rezim Pemilu yang diatur Pasal 22E UUD 1945. Itu ranahnya berbeda.
Dengan dasar itu, ia berpendapat debat soal konstitusionalitas usulan ini sebenarnya tak perlu terjadi. Wacana yang ramai diperbincangkan itu, baginya, sudah punya dasar hukum yang jelas.
Artikel Terkait
Malam Tahun Baru Riau Dibanjiri Cahaya Biru Patroli Tim RAGA
Modus Baru Sindikat Narkoba: 100 Kg Sabu Diselundupkan Pakai Truk Derek
100 Kg Sabu Gagal Banjiri Jabodetabek di Malam Tahun Baru
Direktur dan Kepala Produksi Jadi Tersangka Ledakan Pabrik Farmasi