Wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD kembali mencuat. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, angkat bicara. Ia menyebut usulan itu punya pijakan konstitusi yang cukup kuat, lho.
Rifqinizamy merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pasal itu menyebut gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Nah, menurutnya, pemilihan melalui DPRD itu adalah bentuk nyata dari demokrasi tidak langsung. Jadi, dari sudut pandang konstitusi, ia menilai mekanisme ini sah-sah saja.
Ada alasan lain. Rifqinizamy menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah ini tidak masuk dalam rezim Pemilu yang diatur Pasal 22E UUD 1945. Itu ranahnya berbeda.
Dengan dasar itu, ia berpendapat debat soal konstitusionalitas usulan ini sebenarnya tak perlu terjadi. Wacana yang ramai diperbincangkan itu, baginya, sudah punya dasar hukum yang jelas.
Artikel Terkait
Hino Perkenalkan Truk Pemadam Kebakaran Berbasis Sasis 300 Series di GIICOMVEC 2026
Baznas Gelar Turnamen Padel untuk Kumpulkan Dana Bencana Sumatera
Dua Perempuan Diamankan Polisi Diduga Lakukan Sumpah dengan Menginjak Al-Quran
Barcelona Hadapi Espanyol dalam Derby Catalunya, Usai Tekuk di Liga Champions