Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti kembali mengalami perkembangan. Setelah sebelumnya menahan dua orang bernama Samuel dan Yasin, polisi akhirnya berhasil meringkus satu tersangka lagi yang sempat buron. Dia adalah SY alias Klowor, seorang pria berusia 56 tahun.
Penangkapan Klowor ini terjadi Selasa malam lalu, tepatnya sekitar pukul sepuluh. Saat itu, dia sedang santai nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya. Dari tempat biasa orang ngobrol itu, dia langsung dibawa ke kantor polisi.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, yang memastikan penangkapan itu, menyebut peran Klowor ternyata tak main-main.
"Dia diduga kuat sebagai dalang di balik perusakan rumah korban," ujar Abast kepada awak media, Rabu (31/12/2025).
Dengan ditangkapnya Klowor, jumlah tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini resmi menjadi tiga orang. Tapi, menurut Abast, penyelidikan sama sekali belum berakhir. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Alasannya cukup jelas. Dari video kejadian yang beredar luas, terlihat ada lebih dari tiga orang yang terlibat dalam aksi pengusiran dan perusakan itu. Itu artinya, sangat mungkin ada nama-nama lain yang akan menyusul.
"Kami tidak menutup kemungkinan untuk menambah jumlah tersangka. Doakan saja, hari ini atau besok, bisa bertambah lagi," imbuh Abast, memberikan sedikit gambaran tentang arah penyelidikan ke depan.
Nuansa harapan dari polisi itu sekaligus menegaskan bahwa kasus Nenek Elina masih menjadi prioritas. Masyarakat pun tampaknya masih menunggu, siapa lagi yang akan berhadapan dengan hukum atas tindakan tak berperikemanusiaan terhadap seorang nenek tua itu.
Artikel Terkait
Hari Pertama Puasa, Kemacetan Jakarta Bergeser ke Sore Hari
Idola Jang Yeo Jun Hiatus dari CLOSE YOUR EYES Didiagnosis Rhabdomyolysis
Studi Akustik Ungkap Kebisingan Padel Lebih Tinggi dan Mengganggu Ketimbang Tenis
Israel Bersiap Serang Iran Jika AS Beri Lampu Hijau