Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti kembali mengalami perkembangan. Setelah sebelumnya menahan dua orang bernama Samuel dan Yasin, polisi akhirnya berhasil meringkus satu tersangka lagi yang sempat buron. Dia adalah SY alias Klowor, seorang pria berusia 56 tahun.
Penangkapan Klowor ini terjadi Selasa malam lalu, tepatnya sekitar pukul sepuluh. Saat itu, dia sedang santai nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya. Dari tempat biasa orang ngobrol itu, dia langsung dibawa ke kantor polisi.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, yang memastikan penangkapan itu, menyebut peran Klowor ternyata tak main-main.
"Dia diduga kuat sebagai dalang di balik perusakan rumah korban," ujar Abast kepada awak media, Rabu (31/12/2025).
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya: Keamanan Jakarta adalah Hasil Gotong Royong, Bukan Hanya Tugas Polisi
Jaksa Agung Copot Kajari Bekasi Usai Rumahnya Disegel KPK
Laporan Gratifikasi ke KPK Tembus 5.020 Kasus, Nilainya Rp 16,4 Miliar
Anggaran Bencana Sumatera Tersedia, Koordinasi BNPB dan Kemenkeu Dinilai Harus Lebih Gesit