"Mereka mengemas narkotika dalam bentuk paket siap edar. Mereka menggunakan sistem tempel dan transaksi berbasis aplikasi peta digital," papar Dimas.
Jadi, setelah uang dikirim, penjual mengirimkan lokasi tempat disimpannya narkotika tersebut.
Polisi mengidentifikasi tiga pelaku kasus sinte dengan inisial IG, KB, dan LK. Sementara untuk sabu, yang diamankan adalah RA dan AD. Semua penangkapan dilakukan sepanjang Desember 2025.
Kini, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya? Bisa penjara paling singkat enam tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup. Begitu keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Gempa 4,5 SR Guncang Bener Meriah dari Kedalaman Dangkal
Tito Karnavian Soroti Tiga Daerah yang Paling Terpuruk Pascabencana Sumatera
Bupati Aceh Utara: Sinyal Mati, Bencana Kami Tak Terlihat
Ledakan di SMAN 72: Pakar Soroti Ancaman Baru Ekstremisme Kanan