Polresta Serang Kota baru-baru ini berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba. Jenis yang disita cukup beragam, mulai dari tembakau gorila atau sintetis (sinte) hingga sabu. Menariknya, para pengedar ini konon menyebarkan sabu khusus untuk konsumsi di malam pergantian tahun.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, mengonfirmasi hal itu pada Selasa (30/12/2025).
"Narkotika ini diedarkan dan akan digunakan untuk merayakan malam Tahun Baru," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti yang jumlahnya tak sedikit. Ada sinte seberat 187 gram dan sabu seberat 13,30 gram. Lima orang pun berhasil diamankan terkait kedua kasus tersebut.
"Untuk pelaku kasus sabu ada dua orang, dan kasus sinte ada tiga orang," jelas Yudha.
Lantas, bagaimana cara kerja mereka? Menurut Kasat Resnarkoba, Kompol Dimas Arki Jatipratama, media sosial jadi sarana utama transaksi. Pertemuan langsung antara pembeli dan penjual nyaris tak terjadi.
"Mereka mengemas narkotika dalam bentuk paket siap edar. Mereka menggunakan sistem tempel dan transaksi berbasis aplikasi peta digital," papar Dimas.
Jadi, setelah uang dikirim, penjual mengirimkan lokasi tempat disimpannya narkotika tersebut.
Polisi mengidentifikasi tiga pelaku kasus sinte dengan inisial IG, KB, dan LK. Sementara untuk sabu, yang diamankan adalah RA dan AD. Semua penangkapan dilakukan sepanjang Desember 2025.
Kini, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya? Bisa penjara paling singkat enam tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup. Begitu keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Banjir dan Longsor Landa Tapanuli Tengah, Gubernur Tinjau Lokasi dan Pastikan Bantuan
Sanae Takaichi Kembali Dilantik sebagai Perdana Menteri Jepang, Janjikan Pembaruan Strategi FOIP
Persib Tersingkir dari Liga Champions AFC Usai Kalah Agregat dari Ratchaburi
Perwakilan Tiga Grup Korporasi Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim