Nah, soal kayu itulah yang bikin Armia Pahmi minta kejelasan. Dia khawatir, salah langkah bisa berujung masalah hukum nantinya.
"Sekarang ini kayu atau balok-balok yang besar-besar sudah kami singkirkan, kami tumpuk di pinggir sungai," jelas Armia.
Lalu dia menambahkan, "Kami nanti mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen, sehingga ada fatwa yang kuat atau dasar hukum yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut."
Permintaannya jelas. Dia butuh penegasan hukum. "Ini perlu ada penegasan jangan sampai kami di kemudian hari kami dipanggil-panggil lagi sama APH, karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang," imbuh Armia.
Intinya, dia tak mau niat baik membangun kembali daerahnya malah berbalik jadi perkara. Butuh lampu hijau dari pemerintah pusat sebelum kayu-kayu itu bisa dimanfaatkan untuk pemulihan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Sabotase dan Desak Gotong Royong Pulihkan Infrastruktur Sumatera
Singapura Berlakukan Cambuk Wajib untuk Pelaku Penipuan Parah
Jakarta Siapkan Delapan Panggung Meriah Sambut 2026
Siklon Hayley Picu Hujan Lebat dan Angin Kencang di NTT Hingga Awal Tahun