Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa Hukum untuk Kayu Terdampar Pascabanjir

- Selasa, 30 Desember 2025 | 12:05 WIB
Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa Hukum untuk Kayu Terdampar Pascabanjir

Nah, soal kayu itulah yang bikin Armia Pahmi minta kejelasan. Dia khawatir, salah langkah bisa berujung masalah hukum nantinya.

"Sekarang ini kayu atau balok-balok yang besar-besar sudah kami singkirkan, kami tumpuk di pinggir sungai," jelas Armia.

Lalu dia menambahkan, "Kami nanti mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen, sehingga ada fatwa yang kuat atau dasar hukum yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut."

Permintaannya jelas. Dia butuh penegasan hukum. "Ini perlu ada penegasan jangan sampai kami di kemudian hari kami dipanggil-panggil lagi sama APH, karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang," imbuh Armia.

Intinya, dia tak mau niat baik membangun kembali daerahnya malah berbalik jadi perkara. Butuh lampu hijau dari pemerintah pusat sebelum kayu-kayu itu bisa dimanfaatkan untuk pemulihan.


Halaman:

Komentar