Komitmen untuk melindungi konsumen dibuktikan dengan pengungkapan kasus pengoplosan beras SPHP. Barang bukti yang disita hampir mencapai 10 ton. Pengungkapan ini, menurut Herry, sekaligus bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Kasus perjudian online berskala besar juga berhasil kami ungkap dengan omzet mencapai Rp 36 miliar dengan melibatkan 12 tersangka dan ratusan perangkat elektronik sebagai barang bukti,"
tambahnya.
2. Menyasar Pencurian: Curas, Curanmor, dan Curat
Di sisi lain, penegakan hukum untuk kasus-kasus pencurian atau yang akrab disebut 3C juga gencar dilakukan. Angkanya ribuan. Rinciannya, ada 695 kasus curanmor, lalu 248 kasus curas (pencurian dengan kekerasan), dan yang paling banyak adalah curat (pencurian dengan pemberatan) sebanyak 1.071 kasus.
Satu kasus curas yang fenomenal terjadi di Kota Pekanbaru. Polisi meringkus enam tersangka yang punya peran beragam, mulai dari eksekutor, joki, hingga penadah barang hasil jambret.
Kelompok ini disebutkan beraksi berulang kali, tidak hanya di Pekanbaru tapi juga menjalar ke Pelalawan, Kerinci, bahkan sampai ke Sumatera Barat. Target mereka emas dan barang berharga lain, yang kemudian dijual melalui jaringan penadah. Pola mereka terbilang rapi, membentuk rantai kejahatan yang terorganisir.
Artikel Terkait
Kepintaran dan Kepedihan: Kisah Pilu Siswi SD di Balik Tragedi Medan
Hasil Labfor Polda Sumut: DNA Ayah Tak Ditemukan pada Pisau dan Jejak Darah di TKP
Banjir Satu Meter Rendam Puluhan Rumah di Griya Cikeas
Skor Pengawasan Pemkab Bekasi Anjlok, Kaitannya dengan OTT Bupati Ade Kuswara