Data dari Sekjen KemenImipas, Asep Kurnia, menunjukkan sepanjang 2025 saja, 348 oknum pegawai Ditjen Permasyarakatan telah kena sanksi administratif. Rinciannya: 15 orang pelanggaran ringan, 84 sedang, 71 berat, dan 178 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Soal narkoba dan penyelundupan HP, Agus memang dikenal galak. Dalam beberapa kesempatan, dia menyebut pemberantasan kedua hal itu adalah “harga mati”.
“Zero ponsel dan narkoba harga mati,”
tegasnya pada suatu kesempatan di Jakarta awal Mei lalu.
Menurutnya, telepon genggam adalah penghubung utama peredaran narkoba di dalam lapas. Karena itu, dia menginstruksikan jajarannya untuk menegakkan aturan ‘zero HP, zero narkoba’ tanpa kompromi.
“Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum,”
tegas Agus pada pertengahan Juni.
Ancamannya jelas. Para Kalapas dan Karutan diminta menggencarkan razia. Jika lengah, dan masih ditemukan barang terlarang, posisi mereka bisa dicopot. Ancaman itu disampaikannya bahkan saat berkunjung ke kampus Universitas Sumatera Utara, akhir Juni lalu.
Artikel Terkait
Jepang dan Indonesia Pererat Kemitraan Strategis di Bidang Ekonomi, Keamanan, dan Energi
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran