Nusakambangan Jadi Kandang 1.882 Napi Berisiko Tinggi

- Senin, 29 Desember 2025 | 15:55 WIB
Nusakambangan Jadi Kandang 1.882 Napi Berisiko Tinggi

Pulau Nusakambangan kini menjadi tempat penampungan bagi hampir 1.882 narapidana berisiko tinggi. Angka itu dikeluarkan oleh Ditjen Permasyarakatan KemenImipas. Mereka yang dipindahkan ke pulau itu bukanlah narapidana biasa. Sebagian besar terbukti masih berulah di balik jeruji, entah itu terlibat jaringan narkoba, penipuan, atau pelanggaran pidana lainnya.

Kebijakan pemindahan massal ini digulirkan oleh Menteri Agus Andrianto. Sejak awal menjabat, dia memang bertekad memberantas kejahatan yang justru bersumber dari dalam lapas sebuah masalah yang kerap diungkap kepolisian dan BNN.

“Lebih 1.880 orang kami pindahkan ke Nusakambangan. Ini mereka-mereka yang beresiko tinggi menjadi bagian peredaran narkotika dari dalam lapas, termasuk pelaku-pelaku penipuan yang di lapas,”

ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12/2025), usai acara Refleksi Akhir Tahun di gedung kementeriannya di Jakarta Selatan.

Memindahkan ribuan narapidana dari seluruh Indonesia tentu bukan pekerjaan sederhana. Menurut Agus, butuh koordinasi ketat antarinstansi agar prosesnya aman dan tertib. “Ini bukan pekerjaan mudah, memindahkan 1.800 lebih orang ke Nusakambangan tentu tidak mudah,” lanjutnya.

Lalu, apakah langkah ini lantas menghilangkan praktik narkoba di lapas? Agus mengaku tak bisa menjamin. Pasalnya, selalu ada penghuni baru para terdakwa kasus narkoba hasil tangkapan polisi dan BNN yang terus mengalir masuk.

“Namun dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian maupun BNN kan ini dinamikanya jalan terus. Mereka menangkap pengedar dan pelaku selama periode mereka berjalan. Sehingga di dalam lapas selalu ada yang baru, sehingga ini dinamikanya juga akan terus begitu,”

jelasnya.

Di sisi lain, upaya pembersihan tak hanya ditujukan pada narapidana. Oknum petugas yang melanggar juga tak luput dari sasaran. “Kita punya komitmen untuk terus melakukan upaya penindakan bukannya kepada mereka, tapi kepada pegawai yang melakukan penyimpangan juga kita lakukan penindakan. Ini mudah-mudahan akan mengurangi,” imbuh Agus.

Data dari Sekjen KemenImipas, Asep Kurnia, menunjukkan sepanjang 2025 saja, 348 oknum pegawai Ditjen Permasyarakatan telah kena sanksi administratif. Rinciannya: 15 orang pelanggaran ringan, 84 sedang, 71 berat, dan 178 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Soal narkoba dan penyelundupan HP, Agus memang dikenal galak. Dalam beberapa kesempatan, dia menyebut pemberantasan kedua hal itu adalah “harga mati”.

“Zero ponsel dan narkoba harga mati,”

tegasnya pada suatu kesempatan di Jakarta awal Mei lalu.

Menurutnya, telepon genggam adalah penghubung utama peredaran narkoba di dalam lapas. Karena itu, dia menginstruksikan jajarannya untuk menegakkan aturan ‘zero HP, zero narkoba’ tanpa kompromi.

“Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum,”

tegas Agus pada pertengahan Juni.

Ancamannya jelas. Para Kalapas dan Karutan diminta menggencarkan razia. Jika lengah, dan masih ditemukan barang terlarang, posisi mereka bisa dicopot. Ancaman itu disampaikannya bahkan saat berkunjung ke kampus Universitas Sumatera Utara, akhir Juni lalu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar