Ia menegaskan bahwa kawasan pedestrian itu memang berada di bawah wewenang provinsi.
"Lokasi pedestrian di depan SMPN 8 Kota Tangerang Selatan, Jalan Serpong-Puspiptek, merupakan kewenangan Dinas PUPR Provinsi Banten," katanya.
Di sisi lain, keluhan warga yang ramai di media sosial sudah diteruskan ke pihak berwenang. Kemal memastikan akan menindaklanjuti koordinasi dengan Pemprov Banten.
"Meski demikian, setiap masukan dari warga tetap menjadi perhatian kami. Keluhan tersebut telah kami teruskan dan koordinasikan kepada Dinas PUPR Provinsi Banten untuk dilakukan evaluasi dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya," sambungnya.
Jadi, meski catnya sudah diganti, persoalan dasarnya ketersediaan petunjuk jalan bagi tuna netra sepertinya masih perlu jawaban yang lebih konkret.
Artikel Terkait
Siklon Hayley Menguat di Selatan Sumba, BMKG Imbau Waspada Dampak Tidak Langsung
KY Usulkan Sanksi Hakim Kasus Tom Lembong, Usai Aksi Abolisi yang Mengguncang
Angin Kencang Guyur Kemang, Pohon Tumbang dan Rumah Warga Rusak
Kebakaran Hutan Riau Meledak 516%, Polisi Tangkap 70 Tersangka