Ia menegaskan bahwa kawasan pedestrian itu memang berada di bawah wewenang provinsi.
"Lokasi pedestrian di depan SMPN 8 Kota Tangerang Selatan, Jalan Serpong-Puspiptek, merupakan kewenangan Dinas PUPR Provinsi Banten," katanya.
Di sisi lain, keluhan warga yang ramai di media sosial sudah diteruskan ke pihak berwenang. Kemal memastikan akan menindaklanjuti koordinasi dengan Pemprov Banten.
"Meski demikian, setiap masukan dari warga tetap menjadi perhatian kami. Keluhan tersebut telah kami teruskan dan koordinasikan kepada Dinas PUPR Provinsi Banten untuk dilakukan evaluasi dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya," sambungnya.
Jadi, meski catnya sudah diganti, persoalan dasarnya ketersediaan petunjuk jalan bagi tuna netra sepertinya masih perlu jawaban yang lebih konkret.
Artikel Terkait
Pemerintah Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di 80-an Daerah
Uji Coba Sistem Bayar Tol MLFF Segera Dimulai, BPJT Pastikan Persiapan Matang
Lalu Lintas Kereta di Lintas Maswati-Sasaksaat Kembali Normal Usai Longsor
Pria Pacaran 3 Tahun Cekik Wanita hingga Tewas di Sawah Sragen