Alasan di Balik Penghentian Kasus
Lalu, apa sebenarnya alasan KPK? Ternyata, SP3 untuk kasus megah ini sudah terbit sejak Desember 2024. Juru bicara KPK, Budi, membenarkan informasi tersebut.
"Benar, SP3 sejak 2024," kata Budi kepada awak media.
Dia berpendapat keputusan itu sudah tepat. Alasannya, penyidik mengalami kendala serius dalam menghitung kerugian negara, yang merupakan unsur penting dalam kasus korupsi. Alat bukti dianggap tidak cukup memenuhi syarat.
Selain itu, faktor waktu jadi penghalang lain. Kasus yang merujuk pada kejadian tahun 2009 ini sudah memasuki masa kedaluwarsa untuk pasal suap.
"Dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini berkaitan dengan daluwarsa perkaranya," jelas Budi.
Budi menegaskan, SP3 ini justru memberi kejelasan dan kepastian hukum. Semua proses, klaimnya, sudah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Meski begitu, penjelasan ini tampaknya belum sepenuhnya meredakan tanda tanya yang menganga.
Artikel Terkait
Mantan Danjen Kopassus Gugat Polda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026