Memang, secara administratif rumah itu tercatat atas nama mendiang Elisa. Tapi Wellem menyoroti proses perubahan letter C di kelurahan. Menurutnya, ada pencoretan nama yang dilakukan tanpa melibatkan ahli waris yang sah. Padahal, baik Elisa semasa hidupnya, maupun Elina dan keluarga lainnya, sama sekali tidak pernah berniat menjual properti itu.
Kejanggalan lain terletak pada waktunya. Perubahan letter C itu dilakukan setelah rumah dirusak dan diusir paksa. Padahal, semua dokumen penting Elina masih tersimpan di dalam rumah yang sudah tak bisa ia masuki lagi.
Pemeriksaan di Polda Jatim
Menyusul viralnya kasus ini, Nenek Elina akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Dari ruang penyidik, ia bercerita soal pertanyaan yang diterimanya. Terutama tentang Samuel dan seorang bernama Yasin yang dilaporkan.
Di saat genting itu, Elina sempat meminta Samuel menunjukkan bukti kepemilikannya. Tapi tak dituruti. Yang ia pegang justru letter C lama, atas nama kakaknya, Elisa. Surat itulah yang selama ini ia jaga, dan kini menjadi salah satu titik terang dalam kasus berbelit ini.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Gagal Finis di Moto3 AS Usai Insiden Highside
Kementerian Agama dan BMKG Siapkan 96 Titik Pantau Hilal Jelang Sidang Isbat
Pria Ditemukan Tewas dengan Luka Tajam di Pasar Malioboro Jambi
Perawat Lansia di Jepang Dapat Tanda Tangan Presiden Prabowo di Bandara Haneda