Rumah itu kini hanya tinggal puing. Nenek Elina Widjajanti (80) menyaksikan tempat tinggalnya selama belasan tahun diratakan dengan tanah. Pengacaranya, Wellem Mintarja, bicara lantang soal kejanggalan yang ia temukan. Mulai dari akta jual beli yang tiba-tiba muncul, sampai perubahan surat tanah yang mencurigakan. Semua ini, katanya, berujung pada aksi pengusiran paksa yang memilukan.
Ceritanya begini. Elina sudah tinggal di rumah itu sejak 2011, bersama kakaknya, Elisa Irawati. Kakaknya meninggal pada 2017. Nah, yang aneh muncul kemudian. Di Agustus 2025, seorang bernama Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa. Masalahnya, transaksi itu katanya terjadi jauh di tahun 2014.
Wellem tak habis pikir dengan jeda waktu yang terlampau panjang itu.
“2014 sampai jeda waktu segitu lamanya, 11 tahun, dia tidak pernah sama sekali menunjukkan diri sebagai pembeli. Tidak ada aktivitas apa-apa. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim,” ujar Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, Minggu (28/12) siang.
Klaim Samuel itu kemudian diikuti aksi yang lebih keras. Tanggal 6 Agustus 2025, gerombolan yang diduga anggota ormas datang. Mereka mengusir Elina secara paksa dari rumahnya sendiri. Keadaan kacau. Nenek itu bahkan tak diizinkan mengambil barang-barangnya.
Setelah kejadian itu, tim kuasa hukum justru menemukan fakta yang semakin mengernyitkan dahi. Mereka mendapatkan salinan akta jual beli yang ternyata terbit setelah pengusiran terjadi.
“Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025,” tegas Wellem.
Memang, secara administratif rumah itu tercatat atas nama mendiang Elisa. Tapi Wellem menyoroti proses perubahan letter C di kelurahan. Menurutnya, ada pencoretan nama yang dilakukan tanpa melibatkan ahli waris yang sah. Padahal, baik Elisa semasa hidupnya, maupun Elina dan keluarga lainnya, sama sekali tidak pernah berniat menjual properti itu.
Kejanggalan lain terletak pada waktunya. Perubahan letter C itu dilakukan setelah rumah dirusak dan diusir paksa. Padahal, semua dokumen penting Elina masih tersimpan di dalam rumah yang sudah tak bisa ia masuki lagi.
“Perubahannya 24 September 2025. Sedangkan pengrusakan dan pengusiran kan terjadi 6 Agustus 2025. Saat itu kami sudah tidak boleh masuk. Lah, semua dokumen kan ada di lemari milik beliau,” imbuhnya dengan nada frustrasi.
Pemeriksaan di Polda Jatim
Menyusul viralnya kasus ini, Nenek Elina akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Dari ruang penyidik, ia bercerita soal pertanyaan yang diterimanya. Terutama tentang Samuel dan seorang bernama Yasin yang dilaporkan.
“Saya diangkat-angkat saat pengusiran itu. Mau ambil tas pun tidak boleh, disuruh keluar saja. Lalu ditanyai soal surat. Katanya Samuel menyerahkan surat, tapi saya sendiri tidak pernah lihat wujud suratnya,” kenang Elina.
Di saat genting itu, Elina sempat meminta Samuel menunjukkan bukti kepemilikannya. Tapi tak dituruti. Yang ia pegang justru letter C lama, atas nama kakaknya, Elisa. Surat itulah yang selama ini ia jaga, dan kini menjadi salah satu titik terang dalam kasus berbelit ini.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Pencurian Laptop dan Ponsel Peserta Rapat di Hotel Bintang Lima Jakarta
Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2026 Dijadwalkan 17 Februari
Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Diduga Langgar Administrasi Impor
Banjir Bandang Rendam Enam Kecamatan di Tapanuli Tengah, Jembatan Darurat Hanyut