Rumah itu kini hanya tinggal puing. Nenek Elina Widjajanti (80) menyaksikan tempat tinggalnya selama belasan tahun diratakan dengan tanah. Pengacaranya, Wellem Mintarja, bicara lantang soal kejanggalan yang ia temukan. Mulai dari akta jual beli yang tiba-tiba muncul, sampai perubahan surat tanah yang mencurigakan. Semua ini, katanya, berujung pada aksi pengusiran paksa yang memilukan.
Ceritanya begini. Elina sudah tinggal di rumah itu sejak 2011, bersama kakaknya, Elisa Irawati. Kakaknya meninggal pada 2017. Nah, yang aneh muncul kemudian. Di Agustus 2025, seorang bernama Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa. Masalahnya, transaksi itu katanya terjadi jauh di tahun 2014.
Wellem tak habis pikir dengan jeda waktu yang terlampau panjang itu.
Klaim Samuel itu kemudian diikuti aksi yang lebih keras. Tanggal 6 Agustus 2025, gerombolan yang diduga anggota ormas datang. Mereka mengusir Elina secara paksa dari rumahnya sendiri. Keadaan kacau. Nenek itu bahkan tak diizinkan mengambil barang-barangnya.
Setelah kejadian itu, tim kuasa hukum justru menemukan fakta yang semakin mengernyitkan dahi. Mereka mendapatkan salinan akta jual beli yang ternyata terbit setelah pengusiran terjadi.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Soroti Penurunan Kejahatan dan Sinergi Pentahelix di Akhir 2025
Dosen UIM Meludahi Kasir, Klaim Hanya Pindah Antrean
Green Policing dan Penurunan Kriminalitas 17%, Polda Riau Tutup 2025 dengan Catatan Gemilang
Rekayasa Lalu Lintas Puncak Dicabut, Arus Kembali Normal