Wagub Rano Karno Buka Suara Soal Penolakan UMP DKI Rp5,73 Juta

- Minggu, 28 Desember 2025 | 12:15 WIB
Wagub Rano Karno Buka Suara Soal Penolakan UMP DKI Rp5,73 Juta

Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2026, yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta, ternyata tak berjalan mulus. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI secara tegas menolak angka tersebut. Menanggapi penolakan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno angkat bicara.

Rano menegaskan bahwa keputusan UMP itu bukanlah hasil sepihak. Prosesnya panjang, melibatkan Dewan Pengupahan yang berisi unsur tripartit. "Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh dan ada pengusaha," ujarnya saat ditemui di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Minggu lalu.

"Kalaupun pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang," tambah Rano.

Ia pun mengajak semua pihak untuk berdiskusi. Menurutnya, buruh punya hak menyampaikan aspirasi, tapi ada mekanisme yang bisa ditempuh. "Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya," katanya.

Namun begitu, Rano berharap semua bisa duduk bersama. "Cuma marilah kita duduk bersama," ajaknya.

Di sisi lain, Rano juga mengingatkan bahwa angka UMP bukan satu-satunya komponen pendukung. Pemerintah Provinsi, katanya, juga memberikan subsidi lain. "Rp 5,7 (juta) sebetulnya komponen Jakarta juga mengeluarkan subsidi untuk teman-teman buruh. Misalnya apa? Transportasi. Misalnya apa? Sembako murah," jelasnya.

Baginya, penolakan dari KSPI adalah dinamika biasa. "Artinya ini realita yang terjadi di Jakarta," ungkap Rano. "Kalaupun memang timbul ada ketidakpuasan itu sangat wajar, itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa."

Lantas, apa alasan KSPI menolak?

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. "Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026," tegas Said kepada awak media pada Jumat (26/12).

Menurut Said, seluruh aliansi buruh di Jakarta sudah sepakat menuntut upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan sendiri mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Artinya, ada selisih sekitar Rp 160 ribu dari angka yang ditetapkan Pemprov DKI.

"Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh," kata Said. "Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya."

Yang jadi sorotan lain adalah perbandingan dengan daerah penyangga. Said menyebut UMP DKI Jakarta justru lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang sudah menyentuh sekitar Rp 5,95 juta.

Pertanyaannya menggelayut. "Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?" tanya Said Iqbal, menyiratkan kejanggalan yang menurutnya perlu dikoreksi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar